Kewenangan pokok Notaris ialah membuat akta autentik yaitu akta yang menurut ketentuan Pasal 1870 KUHPerdata, memberikan kepada pihak-pihak yang membuatnya suatu pembuktian mutlak. Disamping menjalankan kewenangan pokoknya untuk membuat akta autentik dan kewenangan-kewenangan lainnya, dewasa ini Notaris banyak memberikan jasa hukum di luar kewenangannya yang ditentukan dalam UUJN-P. Salah satu contoh kasusnya terdapat dalam Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 001/Pts/Mj.PWN ProvSumateraSelatan/I/2016. Kasus ini bermula dari adanya permohonan dari pelapor kepada terlapor Notaris untuk melakukan pengurusan pembuatan sertifikat tanah. Dalam melakukan pengurusan tersebut, terlapor memposisikan dirinya sebagai seorang pribadi terlepas dari jabatannya sebagai Notaris. Tindakan terlapor tersebut menimbulkan pertanyaan apakah hal demikian diperbolehkan dan apakah dilakukan dalam kedudukannya sebagai Notaris ataukah sebagai pribadi ? Bagaimanakah prinsip perlekatan status jabatan Notaris dalam pengurusan pembuatan sertifikat tanah tersebut? Hal ini berkaitan dengan sanksi sebagai bentuk pertanggungjawaban jika yang bersangkutan melalaikan kewajibannya untuk melakukan pengurusan pembuatan sertifikat tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan alat pengumpulan data berupa studi pustaka dan analisis data kualitatif.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan disimpulkan bahwa prinsip perlekatan status jabatan Notaris dalam pengurusan pembuatan sertifikat tanah oleh Notaris berdasarkan kuasa lisan adalah status jabatan Notaris tetap melekat pada diri Notaris yang bersangkutan dalam pengurusan pembuatan sertifikat tanah meskipun bukan merupakan kewenangannya sebagai Notaris. Tidak ada pemisahan antara status jabatan Notaris dan dirinya pribadi dalam hal perilaku sekalipun di luar pelaksanaan jabatannya. Sanksi yang diberikan terhadap Notaris sebagai tanggung jawab dalam pengurusan pembuatan sertifikat tanah berdasarkan kuasa lisan terbagi menjadi tiga yaitu sanksi administrasi berdasarkan UUJN-P, sanksi berdasarkan Perubahan Kode Etik Notaris, sanksi berdasarkan Perubahan Anggaran Rumah Tangga INI, dan sanksi dalam bidang perdata.
The main authority of Notary is to make an authentic deed that is a deed that pursuant to Article 1870 of the Civil Code, provide to the parties who made an absolute proof. Beside running the main authority to create an authentic deed and other powers, these days many Notaries provide legal services outside its authority specified in UUJN P. One example of this are in the Regional Supervisory of South Sumatera Province Verdict Number 001 Pts Mj PWN ProvSumateraSelatan I 2016 . This case starts from a request from the complainant to the reported Notary to carry out the land titling maintenance. In doing that maintenance, the reported position himself as a person regardless of his position as a Notary. The reported action raises the question whether such a case is allowed and what is done in his capacity as a Notary or himself How do the Notary office status bonding principle in land titling maintenance This relates to sanctions as a form of accountability if the relevant shirking its obligation to do the maintenance of land titling. The methods used in this research is the juridical normative,with data collection tools in the form of a study of the literature and analysis of qualitative data.
Based on the research concluded that the the Notary office status bonding principle in land titling maintenance based on the spoken power of attorney is Notary official status remains inherent in the Notary personally along doing Land titling maintenance although not an authority as a Notary. There is no separation between the status of the Notary office and him personally in terms of behavior even outside of his authority. The sanction of the Notary as a responsibility in land titling maintenance based on spoken power of attorney are divided into three that are administrative sanctions based on UUJN P, sanctions based on Notary Code Amendment, sanctions based on INI Bylaw Amendment, and sanctions in the field of civil law.