ABSTRAKProfesi notaris Notaris ada dalam rangka membantu masyarakat di Indonesia, dalam menjalankan tugasnya Notaris diberikan wewenangan oleh negara. Pengawasan dan pembinaan diperlukan agar notaris tidak menyalah gunakan wewenangnya. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris, pengawasan dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan membentuk Majelis Pengawas Notaris. Majelis Pengawas dibagi 3 tiga yaitu : Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, Majelis Pengawas Pusat. Menteri sebagai pejabat Tata Usaha Negara mengakibatnya Majelis Pengawas sebagai perpanjangan tangan Menteri. Notaris dalam menjalankan jabatannya berkewajiban bertindak jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak dan menjaga kepentingan para pihak yang terkait. Selain mengawasi, Majelis Pengawasi Notaris berwenang menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran dan mengambil keputusan. Jika Majelis Pengawas Notaris dalam mengambil keputusan tidak tepat atau memberatkan notaris yang bersangkutan atau tidak dilakukan pemeriksaan yang transparan makan dimungkinkan dilakukan upaya hukum. Namun dalam .tingkat putusan Majelis Pengawas Wilayah terdapat sanksi berupa teguran baik tertulis maupun lisan yang bersifat final, padahal masih terdapat Majelis Pengawas Pusat diatas Majelis Pengawas Wilayah. Dalam penulisan ini penulis mengggunakan tipe penelitian yang penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang digunakan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka.
ABSTRACTNotary is a profession which is exist to assist society in Indonesia, in which given special right and authority by law and country. In order to prevent abuse of power by notary, it is believed that proper supervision is necessary. With Act Number 30 2004 about notary function, supervision is conducted by Ministry of law and Human Rights which then form Majelis Pengawas Notaris, spread across the country in each district Majelis Pengawas Daerah , province Majelis Pengawas Wilayah , and federal Majelis Pengawas Pusat . Minister of Law and Human Right is classified into state administrative official Pejabat TUN , which then make Majelis Pengawas direct chain from the Minister. In performing their duty, Notary is obligated to be honest, independent, sharp and not taking any sides while keeping each and every party rsquo s interest protected. Moreover, Majelis Pengawas Notaris also has authority to conduct a hearing in where the objection is to investigate the allegation of code violation and thus make decision based on presented facts and discretion. Should Majelis Pengawas Notaris incorrectly judge or should the investigation is not conducted with transparency and accountability principle, it is possible for notary to appeal the above mentioned decision. However, in state of decision of Majelis Pengawas Wilayah, the sanction produced, either written or oral warning is final. This is deemed contradict with chain of command which stated that Majelis Pengawas Pusat is the highest command to make this decision. This research is conducted by normative method which is done by literature and library research, as known as secondary data research.