Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi informasi mengenai data pribadi konsumen dalam industri telekomunikasi seluler dan menganalisa perlindungan hukumnya serta memberikan penjelasan mengenai janggung jawab hukum penyelenggara telekomunikasi seluler dalam memberikan perlindungan hukum dimaksud, termasuk juga mengenai upaya penyelesain sengketa yang dapat dilakukan oleh konsumen. Hal ini perlu diuraikan karena penyelenggaraan telekomunikasi seluler sangat berkaitan erat dengan kegiatan penyaluran, pencatatan, perekaman, maupun penyimpanan data pribadi konsumen.
Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif dalam tataran dogmatika hukum, dimana hasil yang hendak dicapai adalah memberikan perskripsi mengenai apa yang sehyogyanya. Adapun jenis data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang pengumpulan datanya dilakukan melalui studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil analisa dapat disampaikan bahwa ketentuan perlindungan data pribadi secara umum tidak menetapkan secara definitif data pribadi apa saja yang harus dilindungi, namun khusus untuk sektor telekomunikasi merujuk pada ketentuan internasional khususnya di Eropa dan Amerika diatur jenis data pribadi secara definitif yang mencakup empat klasifikasi yakni content data, traffic data, location data; dan basic subscriber.
Adapun di Indonesia, peraturan perundang-undangan yang ada telah mengakui dan mengatur perlindungan data pribadi, namun masih bersifat umum dan belum spesifik mengatur sektor telekomunikasi. Setidaknya terdapat empat hal masih menjadi kekurangan saat ini, yakni i ketentuan perlindungan data pribadi secara umum tidak diatur dalam undang-undang, namum dalam peraturan menteri sehingga tidak mungkin mengatur sanksi pidana maupun pembentukan lembaga pengawasan; ii belum mengatur pembatasan dalam penyimpanan data pribadi; iii kegiatan unsolicited marketing belum diatur; dan vi belum ada pengaturan mengenai pemanfaatan traffic data, location data, dan basic subscriber.
Dalam terjadi pelanggaran, khususnya terhadap data pribadi, konsumen dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa baik secara pidana, perdata, maupun mengajukan laporan kepada Menkominfo. Namun demikian untuk melakukan upaya hukum dimaksud, mengacu pada praktik yang ada, dipersyaratkan adanya hubungan hukum antara konsumen dan penyelenggara telekomunikasi.Berkenaan hal-hal tersebut diatas, maka disarankan kepada pemerintah agar mengatur perlindungan data pribadi khusus untuk sektor telekomunikasi melalui undang-undang, disamping itu Penyelenggara telekomunikasi juga perlu menerapkan sistem perlindungan data pribadi konsumen secara internal guna menghindari potensi pelanggaran perlindungan data pribadi yang dapat merugikan konsumen maupun penyelenggara telekomunikasi.
This research aims to identify information regarding consumer 39 s personal data in cellular telecommunication industries and analyze the protection law while giving explanations about the responsibilities of cellular telecommunication provider in giving said protection law, including the effort of dispute resolution that can be done by consumer. This subject must be explained because cellular telecommunication provider is tightly connected with the distribution, recording, and even collection of consumer 39 s personal data. This research is conducted with the normative law research within the law 39 s dogmatics, where the goal is providing prescription of what is should be. The type of data used is secondary data of primary law subject and secondary law subject which was collected by literature study. According to the analyze, it can be said that the protection of personal data in general doesn 39 t describe definitively of which personal data that must be protected, but specifically for the sector of telecommunication refers to the international clause especially in Europe and America where the type of personal data is controlled definitively that encompass 4 classification which are content data, traffic data, location data, and basic subscriber. While in Indonesia, the existing laws acknowledge and regulate the protection of personal data, but still in general and not in specific of regulating the telecommunication sector. Atleast there are 4 things that are still lacking, which are i the protection of personal data in general isn 39 t regulated by the law, but by the ministry thus giving criminal sanction and establishing surveillance institution is not possible ii no control in limiting the record of personal data iii unsolicited marketing activity is not yet regulated vi no regulation of exploiting traffic data, location data, and basic subscriber. When there is a violation, specifically against personal data, consumer can attempt the settlement of dispute by civil or criminal law, or by filing a report to the ministry of communication and information. But to do those, there has to be a law connection between consumer and telecommunication provider.Regarding those said above, it is advised to the government to regulate the protection of personal data specifically for the telecommunication sector by law, while the telecommunication provider also need to implement consumer personal data protection internally to avoid potential breach of personal data protection which could harm consumer and telecommunication provider.