ABSTRAKPembangunan nasional pada era desentralisasi dan otonomi daerah yang ada saat ini maka, pemerintah daerah harus dapat mengembangkan kemampuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah mendirikan Badan Usaha Milik Daerah. Pendirian Badan Usaha Milik Daerah saat ini diatur secara umum pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Oleh karena belum adanya peraturan pelaksanaan maka terdapat permasalahan dalam pendiriannya yaitu mengenai pelimpahan kewenangan yang dimiliki oleh kepala daerah sebagai wakil dari daerah untuk menandatangani akta pendirian Peseroan Terbatas Badan Usaha Milik Daerah dan batasan kepala daerah dalam melimpahkan kewenangan untuk penandatanganan akta pendirian Peseroan Terbatas Badan Usaha Milik Daerah menurut peraturan perundang-undangan. Dalam melakukan penulisan tersebut penulis menggunakan metode penelitian yang akan digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan kajian penulis dapat disimpulkan bahwa kewenangan yang dimiliki oleh kepala daerah sebagai wakil dari daerah untuk menandatangani akta pendirian perseroan terbatas Badan Usaha Milik Daerah merupakan kewenangan atributif dari Undang-Undang. Batasan kepala daerah dalam melimpahkan kewenangan untuk penandatanganan akta pendirian perseroan terbatas Badan Usaha Milik Daerah menurut peraturan perundang-undangan merupakan kebebasan Kepala Daerah sepanjang tidak berkaitan dengan keuangan negara. Berdasarkan hal tersebut maka dengan ini penulis menyarankan kepada Kepala Daerah dalam memberikan kuasa harus memperhatikan pemberian kuasa diberikan kepada orang yang memiliki tugas dan wewenang terkait serta batasan kewenangan yang dimiliki dan kepada Notaris dalam membuat Akta Pendirian PT dimana Pemerintah Daerah harus juga memperhatikan PERDA yang menetapkan pendiriannya sebagai landasan pembuatan akta terkait dengan permodalan.
ABSTRACTNational development in the era of decentralization and regional autonomy that exists today, local governments should be able to develop the ability to increase local revenue, one way that government can do is establishing regional owned enterprises. Establishment of Regional Owned currently set in general Act No. 23 of 2014 on Regional Government. Because of the lack of regulations implementing that there are problems in his stance that the delegation of authority possessed by the head of the region as a representative of the region to sign the deed of incorporation of the company may Limited Regional Owned Enterprises and the limits of regional heads within delegated authority to the Articles of the company may Limited Owned regions according to the legislation. In the writing, author uses research methods that used in this paper is a normative juridical research method. Based on the study, authors concluded that the authority possessed by the head of the region as a representative of the region to sign the deed of incorporation of a limited liability company Regional Owned Enterprises is attributive authority of the Act. Limitation of regional heads within delegated authority to sign the deed of incorporation of a limited liability company Regional Owned by the legislation is the Regional Head option as far not related to state finances. Under these conditions, authors suggest to the Regional Head in giving authority must consider the authorization given to the person who has the duty and the authority concerned and the limits of authority possessed and to the Notary in making the Deed of Establishment of Limited Liability Company where the regional government act as party, Notary needs to pay attention on the local regulation on the establishment of the Limited Liability Company which sets its founding as the foundation deed relating to government capital.