ABSTRAKDibalik banyaknya kajian displin ilmu Hubungan Internasional yang meneliti tentang respon negara dalam menanggapi kejahatan transnasional, masih cukup sedikit kajian yang berfokus pada respon negara dalam menghadapi cybercrime. Hal ini dikarenakan, kasus-kasus cybercrime hanya dianggap sebagai sebuah kasus dalam ranah teknologi saja. Situasi ini menarik perhatian penulis untuk membuat penelitian dengan menganalisis bagaimana upaya kerjasama ASEAN dalam menanggulangi kejahatan yang terjadi di ruang cyber cybercrime . Dalam penelitian ini digambarkan bahwa kasus cybercrime dapat memberikan implikasi terhadap hubungan antar negara, karena sifat kejahatan tersebut yang borderless lintas batas negara dan karakter ancaman yang dikategorikan sebagai keamanan non tradisional. Dengan menggunakan konsep kerjasama internasional yang dikemukakan oleh Robert Keohane dan Joseph Nye serta metode pengolahan data secara kualitatif terhadap gejala-gejala latar belakang sosial yang muncul pada kasus cybercrime, tulisan ini hendak menggambarkan tujuan dari dilakukannya suatu kerjasama internasional oleh negara-negara anggota ASEAN dalam penanggulangan cybercrime. Hasil penelitian ini menemukan fakta bahwa upaya ASEAN untuk menanggulangi cybercrime telah dituangkan dalam deklarasi ASEAN yaitu The 3rd Joint Communiqu AMMTC pada 11 Oktober 2004 di Singapura. Selain itu, para pemimpin ASEAN memandang bahwa cybercrime merupakan ancaman besar bagi stabilitas keamanan kawasan, serta ekonomi dan politik. Komponen kerjasama keamanan ASEAN telah dikokohkan dalam ASEAN Regional Forum ARF . Namun kerjasama ARF tersebut dinilai belum efektif karena adanya kelemahan-kelemahan dalam proses pengambilan keputusan sehingga belum mampu mengatasi perbedaan pendapat yang cukup mendasar dalam merumuskan strategi yang diperlukan khususnya untuk memerangi cybercrime. Walaupun masih terdapat kelemahan dalam penanggulangan cybercrime di ASEAN, namun kondisi tersebut dapat diminimalir dengan adanya kerjasama seperti pertukaran informasi intelijen terhadap pelaku potensial cyber melalui sistem electronic-ASEANAPOL Database System e-ADS , harmonisasi hukum yang mengatur keamanan di ruang cyber,serta pelatihan bersama para penyidik dan penegak hukum dalam hal investigasi dan penyidikan digital forensik.
ABSTRACTDespite the vast research of International Relations disciplines that examines the state s response toward transnational crime, it is still quite a bit of study which focuses on the state s response face to cybercrime. This is because, many researches study cybercrime cases from the point of view of technology. This condition attracted the attention of writers to make a research by analyzing how the efforts made by ASEAN cooperation to combat crimes in the cyber space cybercrime . This research describes that cybercrime cases may have implications to influence a relation between nation states, due to the fact that cybercrime has borderless nature and the character of the threat which is categorized as a non traditional security. Therefore, by using the concept of international cooperation by Robert Keohane and Joseph Nye and conducting a qualitative data processing methods for symptoms of social background that appears in cybercrime cases, this research aims to describe the purpose of the international cooperation performed by ASEAN member countries in combating cybercrime. The result of this study found that ASEAN s efforts to combat cybercrime has been validated by a declaration in the 3rd ASEAN joint communiqu AMMTC on October 11th, 2004 in Singapore. In addition, ASEAN leaders consider cybercrime as major threat to the regional security and stability, as well as economic and political. ASEAN security cooperation has been affirmed in the ASEAN Regional Forum ARF . However, the ARF cooperation is considered ineffective because it still shows a weakness in the decision making process that has not been able to overcome disagreements which are fairly fundamental in formulating the strategies needed to combat cybercrime. Although, there are still weaknesses in the ASEAN cooperation to combat cybercrime, but, such condition can be mitigated by a cooperation such as the exchange of intelligence information on potential cyber offenders through an integrated system named electronic ASEANAPOL Database System e ADS , the harmonization of law governing security in cyber space, as well as the integrated activity of people capacity building for investigators and law enforcement in terms of investigations and digital forensic investigation.