ABSTRAKIndonesia memiliki beragam masyarakat, keberagaman tersebut termasuk perbedaan agama dalam lingkup keluarga. Dalam hukum kewarisan Islam, perbedaan agama menjadi penghalang mewaris, lalu bagaimana pengaturan hak waris bagi ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris menurut hukum kewarisan Islam dan bagaimana ketentuan penolakan menerima bagian warisan menurut hukum kewarisan Islam serta peran Notaris dalam pembuatan akta penolakan menerima bagian warisan oleh ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris berdasarkan hukum kewarisan Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder dan alat pengumpulan data dengan studi kepustakaan, sedangkan metode analisis menggunakan metode kualitatif. Pengaturan hak waris bagi ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris menurut hukum kewarisan Islam adalah seorang anak yang memiliki keyakinan yang berlainan dengan orang tuanya tidak dapat menjadi ahli waris karena terhalang untuk mewaris. Penolakan menerima bagian warisan yang dilakukan oleh anak yang berlainan agama tidak perlu dilakukan, karena tanpa menolak pun anak yang berlainan agama tidak berhak untuk mewaris dan tidak memiliki kewajiban untuk menyelesaikan urusan-urusan pewaris. Terlebih lagi dalam hukum kewarisan Islam tidak dikenal adanya penolakan warisan. Pembuatan akta penolakan menerima bagian warisan oleh ahli waris yang beda agama dengan pewaris yang dibuat oleh Notaris sebenarnya tidak memiliki kekuatan hukum, karena pembuatan akta penolakan bertentangan dengan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam dan tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
ABSTRACTIndonesia has a diverse society, such diversity including religious differences within the family circle. In Islamic inheritance law, religious differences become a barrier inherit, and how settings inheritance rights for the heirs of a different religion heir according to the laws of inheritance Islam and how the provisions of rejection receive an inheritance according to the inheritance law of Islam and the role of Notary in deed refusal receive inheritance by heirs of a different religion heir by Islamic inheritance law. This reserach uses normative. Data used is secondary data and data collection tools to the study of literature, whereas the method of analysis using qualitative methods. Settings inheritance heirs rights of a different religion heir according to Islamic inheritance law is a child who has a different religion by parents could not be heir because it obstructed to inherit. Rejection receive inheritance done by children of different religions need not be done, because without rejecting any children of different religions are not entitled to inherit and have no obligation to settle the affairs of the deceased. Moreover, in Islamic inheritance law is not known their rejection of the inheritance. Deed refusal receive inheritance by the heirs of the different religions to the deceased Notary actually has no legal force, because the deed refusal contrary to Article 171 letters c Compilation of Islamic law and does not meet the requirements provided for in Article 1868 Law Civil Code.