ABSTRAKTesis ini melihat kepada sengketa tanah yang terjadi di Indonesia, salah satunya sengketa tanah dengan alat bukti girik. Dan kemudian dengan permasalahan yang terjadi tersebut, Penulis mengambil kasus yang terjadi di Kelurahan Klender, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur dan telah mendapat putusan Mahkamah Agung Nomor 145/PK/Pdt/2012. Dalam penyelesaian sengketa tanah tersebut, Penulis meneliti tentang kedudukan girik dan perlindungan hukum bagi pemegang girik serta menganalisis putusan tersebut secara deskriptis analisis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, makalah-makalah, dan hasil penelitian yang telah dilakukan terdahulu yang berkaitan dengan sengketa tanah girik. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, Penulis berpendapat bahwa dalam sengketa tanah, girik tidak dapat dijadikan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah. Girik berlaku sebagai tanda bukti pembayaran pajak atas tanah. Untuk itulah perlindungan hukum terhadap girik masih sangat lemah. Perlu didukung oleh alat bukti lainnya untuk membuktikan bahwa tanah girik tersebut adalah miliknya. Hasil akhir dari penyelesaian kasus tersebut yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenangkan penggugat. Tetapi Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkannya, yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. Dan Penulis berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
ABSTRACTThis thesis is about the Land Dispute that happened in Indonesia, especially land dispute with girik as the evidence. And then, with the case, the writter took the case where happened in Kelurahan Klender, Kecamatan Jatinegara, East Jakarta dan got the decision of supreme court number 145 PK Pdt 2012. In the settlement of disputes, the writter researched about the position of girik and legal protection to the girik holder, and analyzed the supreme court rsquo s decision with analyze descriptive and use normative juridical that associated with positive law, papers and researched results about land dispute with girik as the evidence. Based on the researched, the writter contended that in the land dispute, girik can not be used as the proof of ownership of land rights. Girik occurred as proof of payment of tax on land. So the legal protection to the girik holder is too weak. It should be supported with the other evidence to prove that girik land is theirs. The final outcome of the case settlement is East Jakarta District Court won the plaintiff. But Jakarta High Court cancelled it, then be reinforced by the Supreme Court. And the writter contended that East Jakarta District Court suited with the law.