ABSTRAKPemberian kredit atau masalah perkreditan merupakan masalah yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari hari. Pemberian kredit pada dasarnya dapat diberikan kepada siapa saja yang memiliki kemampuan untuk itu memalui perjanjian utang piutang antara pemberi utang kreditur di satu pihak dan penerima pinjaman debitur di lain pihak. Mengenai sah atau tidaknya suatu perjanjian yang diadakan oleh para pihak harus diketahui terlebih dahulu apakah perjanjian tersebut sudah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan. Jika salah satu pihak dalam perjanjian tidak melakukan apa yang dijanjikannya maka pihak tersebut melakukan wanprestasi, wanprestasi ini dapat terjadi karena adanya unsur kesengajaan atau karena kealpaan dari tidak terpenuhinya prestasi tersebut Pada kedudukan yang bersifat umum, maka secara otomatis para pihak berkewajiban untuk menjamin prestasi-prestasi yang dijanjikan, hal ini berlaku tanpa melalui perjanjian khusus sehingga terhadap pemegang jaminan diberikan hak yang sama untuk mengambil pelunasan piutangnya dari hasil tersebut. Salah satu permasalahan hukum yang sering terjadi dalam perjanjian seperti halnya keterlambatan pelunasan pembayaran kewajiban oleh debitur kepada kreditur dimana dalam penerapan eksekusi terhadap jaminan seringkali tidak sesuai dengan apa yang ada dalam perjanjian mengenai kewajiban pembayaran jatuh tempo dimana tanpa memperhatikan ketentuan jatuh tempo tersebut kreditur telah melakukan eksekusi secara sepihak. Mengenai hal tersebut kreditur yang melakukan eksekusi jaminan telah nyata melakukan perbuatan melawan hukum. Karena klausul dalam perjanjian kredit yang disepakati telah jelas tidak seimbang sehingga menguntungkan salah satu pihak tanpa melihat klausul yang ada dalam perjanjian..Kata Kuci :Perjanjian Kredit, Klausul Baku, Fidusia, Perlindungan Konsumen,
ABSTRACTThe extension of credit or credit problem is a problem that is often encountered in daily life. Lending basically be given to anyone who has the ability to do so memalui debts agreement between the creditor creditors on the one hand and the borrower debtor on the other. Regarding the validity of an agreement held by the parties should be known in advance whether such agreements already fulfill the conditions laid down by the statutory provisions. If one of the parties to the agreement does not do what he promised then that party in default, default can occur because of the element of intent or negligence of non fulfillment of these achievements At the position of a general nature, then automatically the parties are obliged to ensure achievements promised, this applies without special agreement so that the holder of the guarantee was given the same rights to take repayment of its receivables from these results. One of the legal issues that often occur in the agreement as well as delay in payment of obligations by the debtor to the creditor where the implementation of the execution of guarantees are often inconsistent with what is in the agreement regarding payment obligations maturing where regardless of the provisions of the maturity of the creditors have exercised unilaterally. Regarding the execution creditor has a real guarantee of doing an unlawful act. Because of a clause in the loan agreement that was agreed was clearly disproportionate and thus benefit one party without seeing a clause contained in the agreement. Keywords Credit Agreement, Clause Baku, Fiduciary, Consumer Protection