Tesis ini membahas mengenai 2 dua aturan yang berbeda terkait permohonan pemeriksaan terhadap Perseroan Terbatas PT oleh pemegang saham minoritas, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas UU No. 40/2007 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 032/SK/IV/2006 tentang Memberlakukan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan KKMA Pedoman Teknis 2006, yang juga dibahas melalui contoh kasus permohonan pemeriksaan PT SLJ Global Tbk. Secara khusus, tesis ini mengkaji bagaimana sifat pemeriksaan dari permohonan pemeriksaan terhadap PT oleh pemegang saham minoritas menurut UU No. 40/2007 dan ketentuan mana yang berlaku dalam hal terjadi perbedaan pengaturan mengenai sifat pemeriksaan dari permohonan pemeriksaan terhadap PT antara KKMA Pedoman Teknis 2006 dengan UU No. 40/2007.
Hasil analisis yang dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif menunjukkan bahwa pemeriksaan dari permohonan pemeriksaan terhadap PT dalam UU No. 40/2007 seharusnya bersifat voluntair, bukan contentiosa. Hal ini berdasarkan pada ketentuan-ketentuan terkait permohonan pemeriksaan terhadap PT dalam UU No. 40/2007 yang: i menggunakan terminologi upaya hukum yang mengacu pada sifat voluntair, yaitu 'permohonan', ii pengaturan mengenai pihak berperkara hanya diberikan terhadap 'pemohon', iii menunjukkan ketiadaan sengketa, dan iv memberikan batas waktu penyelesaian pemeriksaan PT oleh ahli pemeriksa terhitung sejak tanggal pengangkatan ahli pemeriksa berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Adapun penentuan aturan mana yang berlaku seharusnya mengacu kepada asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu asas kesesuaian jenis, hierarki dan materi muatan. Dalam hal ini, demi terciptanya kepastian hukum, seharusnya KKMA Pedoman Teknis 2006 tunduk pada ketentuan UU No. 40/2007 mengenai permohonan pemeriksaan terhadap PT.
This thesis discusses about 2 two different regulations related to the company examination petition by minority shareholders, namely Law Number 40 Year 2007 on Limited Liability Company the 'Company Law' and Decision of Head of Supreme Court of Republic of Indonesia Number 032 SK IV 2006 on Enforcing the Book II of Guidance of Court rsquo s Duties and Administration the 'Supreme Court Guidance', which are also discussed through a case study of the company examination petition of PT SLJ Global Tbk. Specifically, this thesis assesses on how the nature of the examination of the company examination petition by minority shareholders under the Company Law and which regulation should be applied when there are different provision on the nature of the examination of the company examination petition between the Supreme Court Guidance and the Company Law. The result of the analysis conducted through the method of normative juridical research shows that the examination of the company examination petition under the Company Law should be in the nature of 'voluntair' voluntary, not 'contentiosa' contentious. The foregoing is based on the relevant provisions of the company examination petition under the Company Law which i use a term for legal remedy that refers to the nature of voluntary, namely 'petition' ii regulate that the litigant party is only given to 1 one party, 'petitioner' iii indicate the absence of dispute and iv provide that examination completion deadline by the examiner expert as of the appointment of the examiner expert based on the district court stipulation. As for the determination of the applicable regulation, it should refer to the principle of the lawmaking, namely principle of suitability of type, hierarchy and content material. In this regard, for the sake of the legal certainty, the Supreme Court Guidance should be subject to the provisions under the Company Law on the company examination petition.