ABSTRAKTesis ini membahas tentang bentuk pertanggungjawaban pers yang saat ini telah berkembang menjadi pers media online ditinjau dari sudut pandang Negara demokrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan dan kepustakaan hukum serta doktrin yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pers serta menggunakan tiga pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan kasus. Pendekatan kasus meliputi pertanggungjawaban pers media online melalui Dewan Pers Out Of Court Settlement sebanyak tiga kasus dan pertanggungjawaban pers media cetak melalui pengadilan sebanyak tiga putusan. Data-data yang diperoleh kemudian diolah secara kualitatif dan diuraikan dalam bentuk kalimat sistematis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hubungan antara konsep kebebasan pers dengan konsep negara demokrasi ditemukan di dalam ketentuan BAB II yang meliputi Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 Pasal 5 dan Pasal 6 sehingga konsep kebebasan pers di dalam Undang-Undang No. 40 tentang Pers merupakan manifestasi Negara demokrasi. Filosofi terbentuknya undang-undang pers di Indonesia dapat dilihat dari tiga undang-undang pers yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 ditambahkan dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1967 dan Undang-Undang No. 21 Tahun 1982 tidak menganut kebebasan pers oleh karena ada intervensi pemerintah yang berbeda dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 yang telah menganut pers bebas. Jika dihubungkan dengan perkembangan pers yang saat ini di media online, maka Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 lebih mengakomodir perkembangan tersebut kemudian diatur secara internal oleh Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Implementasi pertanggungjawaban pers di Indonesia dalam menyikapi pelanggaran pers yang telah berkembang dari media cetak dan elektronik menjadi media online dapat dilakukan melalui dua ranah. Ranah tersebut yaitu ranah hukum pidana dan perdata pengadilan dan ranah di luar pengadilan melalui Dewan Pers. Adapun mengenai pelanggaran pers media online sampai saat ini belum ada yang diselesaikan melalui pengadilan. Pelanggaran pers di media online diselesaikan melalui Dewan Pers.
ABSTRACTThis thesis discusses about liability of the press, which now has developed into online media press, in the perspective of democratic states. The method of this research is normative, which is a study of the statues, legal literature, and law doctrine which relates to liabilities of the press. The study then used three approaches, viz, statute approach, historical approach, and case approach. Case approach includes online media press liability by Press Council Out Of Court Settlement followed by three examples of cases and print media press liability by court also followed by three cases. Subsequently, the obtained data is processed qualitatively and presented systematically. The result of study concludes that the relation between the concept of press freedom and the concept of democracy are found in the provisions of Chapter II which covers into Article 2, Article 3, Article 4, Article 5 and Article 6, so the concept of press freedom in the Act No. 40 of 1999 about Press is a manifestation of the democratic state. The philosophy of creating press act in Indonesia can be seen in three Acts about press, to wit Act No. 11 of 1966 added by Act No. 4 of 1967 and Act No. 21 of 1982 that does not apply the freedom of the press in consideration of government intervention, and it has different circumstances after the applicable of Act No. 40 of 1999 which has implemented the freedom of the press. If it is linked with the development of the press in the current online media, the Act No. 40 of 1999 has better accommodated these developments and then internally organized by the Press Council Regulation No. 1 Rule DP III 2012 on Guidelines for Cyber Media Coverage. The implementation of press liability in Indonesia, to grapple with press violation which has evolved from print and electronic media into online media, can be resolved by two spheres. The spheres are the criminal and civil law or by court and out of court settlement by the Press Council. In fact, none of the online media press violation has been resolved by the court so far. Violation of the press in the online media is only settled by the Press Council.