ABSTRAKKondisi makro ekonomi yang buruk sebagal akibat dari depresiasi mata uang rupiah
yang dimulai pertengahan tahun 1997 telah mengakibatkan krisis ekonomi dan krisis politik
di Indonesia. Situasi ini tidak menguntungkan bagi dunia usaha dalam menjalankan usahanya
dan mempengaruhi pula kemampuan perusahaan-perusahaan yang memiliki hutang dalam
mata uang asing untuk melunasi pinjaman yang telah jatuh tempo.
Demikian banyak perusahaan yang tidak mampu melanjutkan usahanya, walaupun
memiliki manajemen yang baik, karena besarnya jumlah hutang yang dimiliki oleh sebagian
besar pelaku usaba di Indonesia. Kalau dilihat secara umum timbulnya masalah ini merupakan
kesalahan masa lalu dari berbagai pihak yaitu pengusaha sebagai debitur, kreditur terutama
kreditur dan luar negeri, dan pemerintah.
Sebagian besar pengusaha dalam mengembangkan usahanya mengandalkan dari
pinjaman luar negeri yang tidak disertai prinsip kehati-hatian yaitu membiayai usaha jangka
panjang dengan pinjaman jangka pendek (mismatch), tidak melindungi kewajiban d.alam mata
uang asing dad resiko fluktuasi nilai tukar (hedging), dan terlalu percaya pada stabilitas nilai
tukar yang dipertahankan pemerintah.
Demikian puta kreditur luar negeri pada masa lalu terlalu bernafsu menanamkan
modalnya di Indonesia secara langsung kepada para pengusaha, tanpa disertai penelaahan
yang dalam atas struktur keuangan, operasional usaha, aspek pemasaran, dan faktor lain yang
biasanya perlu dilakukan dalam pemberian kredit.
Di lain pihak pemerintah sebagai penentu kebijakan dan pelaku utama pembangunan
di masa lalu juga memiliki andil dalam timbulnya krisis ini karena terus memperbesar jumlah
pinjaman luar negeri walaupun dengan syarat-syarat yang lunak dan masalah lain yang kurang
mendukung pengembangan usaha nasional yang sehat.
Untuk segera menyelesaikan masalah ini diperlukan langkah pemecahan yaitu
penyelesaian hutang yang menguntungkan semua pihak yang terkait. Mengingat pentingnya
masalah penyelesaian hutang ini sebagai salah satu faktor utama bagi bangsa Indonesia untuk
dapat keluar dari krisis, maka penulis melakukan analisis berbagal alternatif penyelesaian
hutang yang tersedia di Indonesia. Metode analisis yang digunakan adalah membandingkan
berbagai faktor utama yang terdapat di masing-masing alternatif tersebut dengan karakteristik
dan kebutuhan perusahaan sebagai debitur dan diharapkan akan menghasilkan solusi yang
paling menguntungkan berbagai pihak yang terkait.
Pemilihan PT. Astra Tntemational Tbk sebagai perusahaan yang ditelaah didasarkan
pada beberapa alasan yaitu perusahaan dikenal memiliki reputasi yang balk, memiliki hutang
dalam mata uang asing, perusahaun sudah masuk bursa, telab melaicukan restrukturisasi
liutang, dan faktor lain seperti ketersediaan data bagi penulisan karya akhir ini. Kendala yang
dijumpai dalam penulisan karya akhir ini adalah masalah restrukturisasi hutang, baik di dunia
maupun di Indonesia, merupakan topik yang baru dan jarang terjadi sehingga text-book,
artikel, dokumen, data pembanding, dan contoh perusahaan yang telah sukses melakukan
restrukturisasi hutang sangat langka.
Tersedia berbagai alternatif penyelesaian baik penyelesaian di dalam pengadilan
maupun di luar pengadilan. Penyelesaian melalui pengadilan dengan UU Kepailitan sedapat
mungkin dihindari karena berbagai hal yang kurang menguntungkan terutama bagi debitur
dan kreditur. Berbagai pihak baik debitur, kreditur, dan pemerintah juga lebih memilih
penyelesaian di luar pengadilan. Karena bagi debitur terdapat beberapa faktor yang merugikan
jika proses penyelesaian di dalam pengadilan seperti kendali penyelesaian restrukturisasi
dipegang oleb pengadilan dan kreditur; hak pemegang saham beralih; pengajuan permohonan
kepailitan akan merusak reputasi, usaba, dan prospek di masa depan; ketidakpastian waktu
penyelesaian; dan kemungkinan likuidasi.
Pihak kreditur juga lebih menyukai penyelesaian di luar pengadilan karena jika pihak
debitur diberi keleluasan untuk memperbaiki aspek operasional dan keuangannya maka
kreditur sendiri yang pada akhirnya alcan mendapatkan keuntungan atau manfaat
dibandingkan alternatif penyelesaìan di dalam pengadilan. Kemudian pemerintah walaupun
menyediakan sarana hukum berupa UU Kepailitan, selalu berupaya menyediakan alternatif
lain berupa penyelesaian masalah hutang-piutang ini di luar pengadilan dengan membentuk
beberapa institusi yaitu INDRA, Prakarsa Jakarta, BPPN, dan membuat ketentuan baru yang
mendukung baik perubahan maupun penyempurnaan peraturan yang ada.
Berdasarkan hasil analisis karya akhir ini dapat diperoleh kesimpulan bahwa
perusahaan sebaiknya menyelesaikan proses restrukturisasi hutang di luar pengadilan dan
melakukan sendiri proses restrukturisasi hutang tersebut dengan dibantu lembaga konsultan
yang telah berpengalaman dalarn melaksanakan proses tersebut. Metode restrukturisasi
hutang yang paling mungkin untuk dilaksanakan dan paling menguntungkan berbagai pihak
dalam penyelesaian masalah hutangnya adalah memilih metode yang mengkombìnasikan
alternatif dalam kelompok Composition (creditors agree to take less) yang mengurangi jumlah
kewajiban baik bunga rnaupun pokok pinjaman dan digabung atau dikombinasikan dengan
pilihan alternatif dalam kelompok Extension (pay later) yang akan memperpanjang jangka
waktu pengembalian hutang.
Hasil analisis tersebut di atas berdasarkan karakteristik, kondisi internal, dan kondisi
ektemal perusahaan dimana faktor-faktor itu menjadi faktor penentu dan proses pengambilan
keputusan pemilihan alternatif restrukturisasi hutang tersebut. Setelah melakukan evaluasi
proses restrukturisasi hutang yang telah dilakukan oleh PT. Astra International Tbk dan
membandingkan proses tersebut dengan berbagai alternatif yang ada disertai prinsip, langkah,
dan tahapan yang perlu dilalui maka dapat disimpulkan bahwa dalam menyelesaikan masalah
hutangnya perusahaan telah menganut langkah-langkah yang telah berlaku umum dan teruji di
tingkat internasional dalam proses restrukturisasi hutang.