The problem of corruption in Indonesia is related to the opportunities of public officials to abuse the authority in their own scope of position. In Indonesia, this condition exists at every level of public administration and public position. In order to reduce abusive and corruptive behavior, Parliament (DPR) and President through legislation have made some standard procedures to temporarily remove public officials accused of having committed corruption. But in many cases, practically, this problem amounts some legal difficulties. One of which is related to the constitutionality of the dismissal norm. In legal culture perspective, resigning temporarily when being accused for doing a shameful behavior is not a popular option; this is because of the presumption of innocent principles? requirement of the legal basis in criminal law. This article tried to analyse some parts of these problems.
Masalah korupsi di Indonesia berkaitan dengan peluang pejabat publik dalam menyalahgunakan kewenangan didalam lingkup posisi mereka sendiri. Di Indonesia, kondisi ini ada pada setiap tingkat administrasi publik dan jabatan publik. Dalam rangka untuk mengurangi perilaku koruptif, Parlemen (DPR) dan Presiden melalui undang-undang telah membuat beberapa prosedur standar untuk sementara memberhentikan pejabat publik yang dituduh melakukan korupsi. Namun dalam banyak kasus, praktik, masalah ini dalam jumlahnya mengalami beberapa kesulitan hukum. Salah satunya berkaitan dengan undang-undang norma pemecatan. Dalam perspektif budaya hukum, mengundurkan diri sementara ketika dituduh untuk melakukan perilaku memalukan bukanlah pilihan yang populer, karena kebutuhan dari prinsip praduga tak bersalah sebagai dasar hukum dalam hukum pidana. Artikel ini mencoba untuk menganalisis beberapa bagian dari masalah ini.