Abstract. This paper aims to analyze the importance of legitimacy aspect for a government, related to the existence of indigenous people, in the context of local election as the manifestation of democracy. Generally, legitimacy is interpreted in a normative understanding, particularly in its relation to the legal fulfillment of formal requirements that produces a legitimate government. Legitimacy is required to ensure that a government has justifications to implement all of its functions. Moreover, legitimacy is also necessary to ensure the compliance and support of people. Nevertheless, in terms of indigenous peoples, though formal legitimacy is indeed important, it is not the only legitimacy required by the local government. The legitimacy shall also be related to local values upheld by people. Based on the research conducted on the Toraja ethnic group in Tana Toraja, in the perspective of legal pluralism, there are two crucial intersecting governing norms. This study shows the importance of adat values to obtain legitimacy, in the context democratization in Indonesia, and the existence of adat in the implementation of local autonomy. By using several different principles as the bases, the existence of adat and formal law in the implementation of local election show that there is a collaboration effort to make the process of democracy and adat go along well, conferring a legitimacy for the local government despite the uniqueness of the Toraja people.
Abstrak. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya aspek legitimasi bagi pemerintah terkait dengan keberadaan masyarakat adat dalam konteks pemilihan kepala daerah sebagai perwujudan demokrasi. Pada umumnya legitimasi ditafsirkan dalam pemahaman yang bersifat normatif terutama dalam kaitannya dengan upaya pemenuhan persyaratan formal berdasarkan hukum dalam menghasilkan suatu pemerintahan yang dianggap sah. Legitimasi dibutuhkan guna memastikan suatu pemerintahan memiliki justifikasi dalam melaksanakan semua fungsinya. Selain itu, legitimasi diperlukan juga untuk memastikan kepatuhan dan dukungan dari masyarakat. Namun terkait dengan keberadaan masyarakat adat, legitimasi formal
memang penting namun bukanlah satu-satunya legitimasi yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah. Legitimasi juga akan terkait dengan nilai-nilai lokal yang diyakini dalam masyarakat. Berdasarkan penelitian yang dilakukan pada komunitas etnis Toraja di wilayah Tana Toraja, dalam perspektif “legal pluralism”, terdapat dua norma penting yang mengatur yang saling bersinggungan. Tulisan ini menunjukkan pentingnya nilai-nilai “adat” dalam upaya menghasilkan legitimasi dalam konteks demokratisasi Indonesia serta eksistensi keberadaan adat dalam pelaksanaan otonomi daerah. Dengan beberapa prinsip dasar yang berbeda namun tetap di jadikan landasan, maka keberadaan “adat” dan hukum formal dalam pelaksanaan pilkada, menunjukkan adanya upaya kolaborasi agara proses demokrasi dan “adat” tetap dapat berjalan bersama dalam yang memungkinkan adanya legitimasibagi keberadaan pemerintah daerah dalam konteks keunikan masyarakat Toraja.