Abstract. Street vendors (PKL) are common phenomena in urban areas all around the world, including in Indonesia. Bandar Lampung, as one of big cities in Indonesia, also has street vendor phenomenon. Some consider PKL illegal, yet some others perceive its existence as a way to overcome unemployment and poverty. Despite the different views, PKL is often considered as a source of urban problems by some regional governments in Indonesia, including Bandar Lampung Municipal Government. The research aims to analyze PKL phenomenon in Bandar Lampung and alternative policy issued to overcome PKL problems. The research result shows that the emergence of PKL in Bandar Lampung is caused by several factors, such as survival factor, lack of capital for running formal-sector business, reason of fulfilling educational needs, lack of employment, difficult bureaucracy, temporary job, lineages, and as a true profession. Based on the arguments and facts proposed, Bandar Lampung government must design a better policy to better accommodate PKL.
Abstrak. Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan sebuah fenomena umum di perkotaan yang berada di seluruh dunia, seperti halnya di Indonesia. Bandar Lampung merupakan salah satu kota besar di Indonesia yang tidak lepas dari fenomena ini. Keberadaan PKL dianggap ilegal di beberapa kota di Indonesia. Namun disisi lain, PKL dianggap dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan seperti keinginan pemerintah. Nyatanya, PKL dianggap sebagai masalah oleh beberapa pemerintah kota di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa fenomena PKL di kota Bandar Lampung dan alternatif kebijakan yang digunakan untuk mengatasi masalah PKL ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa fenomena PKL di kota Bandar Lampung disebabkan oleh beberapa faktor seperti semangat juang untuk hidup, faktor pendidikan, sebagai pekerjaan sementara, birokrasi pemerintahan yang rumit, warisan dari generasi ke generasi, minimnya modal, minimnya lapangan pekerjaan, dan sebagai profesi. Berdasarkan argumentasi dan fakta-fakta, Pemerintan Kota Bandar Lampung harus merancang kebijakan untuk lebih mengakomodasi PKL.