The policies regulating yachts used by foreign tourists are Regulation of the Minister of Finance No. 140/PMK.04/2007 concerning Temporary Admission of Goods and President Regulation No. 79/2011. The research aims to analyze the implementation of Temporary Admission of yachts at Benoa Port Bali. The research incorporates a qualitative approach and qualitative data analysis technique. Qualitative data are obtained from unstructured interviews with key informants. Intrinsically, the research finds some vagueness in the policies regarding stipulations on temporary guarantee and responsibility of the guarantor. It is therefore recommended that the policies be reviewed so that the guarantor will not be burdened in case a yacht-owning tourist fails to fulfill his/her responsibility. Contextually, implementation of temporary admission policies must be supported by adequate human resources and technology to enable KPPBC (Customs and Excise Control and Service Office) to give good services and undertake close monitoring on foreign yachts entering Indonesian waters.
Kebijakan terkait dengan yacht yang dipergunakan oleh wisatawan asing adalah Peraturan Menteri Keuangan No 140/PMK.04/2007 tentang Impor Sementara dan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan impor sementara atas yacht di Pelabuhan Benoa Bali. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dengan teknik analisis data kualitatif. Data kualitatif diperoleh dari wawancara tidak terstruktur dengan informan kunci. Terkait dengan content kebijakan terdapat ketidakjelasan aturan tentang jaminan sementara dan tanggungjawab penjamin tertulis. Untuk itu diperlukan revisi regulasi dimaksud agar tidak membebani penjamin apabila wisatawan tidak memenuhi kewajiban pabeannya. Dari sisi konteks, implementasi kebijakan impor sementara memerlukan dukungan sumber daya manusia dan teknologi yang memadai agar KPPBC mampu memberikan pelayanan dengan baik sekaligus melakukan pengawasan terhadap yacht wisatawan asing di perairan Indonesia.