Regional proliferation is a policy to improve governance of local governments upon decentralization taken into effect since 2001 in Indonesia in order to get public services in touch to the locals as well as further increases of prosperity level, but it is not necessarily proven as the matter of fact. This article gives a try to critically rethinking problematic situation of governing new municipalities upon proliferation, taking cases from Singkawang City and Bandung Barat Regency, to confirm previous theories. The study uses positivism approach by employing combining qualitative and quantitative method of inquiries through in-depth interviews to various actors, statistical analysis of conditions in comparison between those at the time of proliferation and recent progress, as well as content analysis of important documents. It suggests that regional proliferation in two municipalities implies double-edged impacts; they are opportunities to grasp local development on one side but counterproductive results of much dependency and stagnancy in local service delivery on the other side.
Pemekaran daerah sebagai sebuah kebijakan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan sejak 2001 untuk mendekatkan pelayanan publik sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sayangnya, ditemukan sejumlah masalah dalam pelaksanaannya. Tulisan ini berupaya secara kritis memetakan kembali situasi problematis penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom baru hasil pemekaran yaitu Kota Singkawang dan Kabupaten Bandung Barat. Penelitian dilakukan dengan pendekatan positivis dan metode kuantitatif-kualitatif melalui wawancara mendalam kepada sejumlah pihak, penelusuran data statistik mengenai indikator kelayakan daerah saat pemekaran dilakukan dan penelusuran data yang sama pada saat penelitian dilakukan untuk dijadikan pembanding, serta content analysis terhadap dokumen-dokumen pendukung. Hasi penelitian menunjukkan bahwa pemekaran daerah memiliki dampak ganda, di satu sisi merupakan kesempatan untuk meningkatkan pembangunan daerah, di sisi lain membawa hasil yang bersifat kontraproduktif, yaitu ketergantungan dan stagnasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.