The Indonesian government has pursued to establish freedom of information for their people in order to enhance good governance in the public sector by implementing the Transparency of Public Information Law Number 14 Year 2008, popularly known as UU KIP. This study is aimed at describing and drawing the factors that affected the implementation of UU KIP in Surakarta City and West Lombok Regency. This research was conducted through a mixed method of a quantitative method through surveys and a qualitative method through in-depth interviews and a focus group discussion. The research concluded that there are numerous factors which affected the implementation of UU KIP such as; political will both from central government and local leader, government ability, flaws in the UU KIP itself, minimum budget, infrastructure, and the culture of the society. UU KIP was also perceived as an Act that regulated the public information and was able to enchance public institutions? implementation of good governance. The local government is believed to be more accountable and transparant, and able to increase public participation.
Pemerintah Indonesia telah berusaha menetapkan keterbukaan informasi untuk masyarakat agar badan publik dapat mencapai good governance dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang lebih dikenal sebagai UU KIP. Penelitian ini ditujukan untuk menggambarkan dan mencari tahu faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi UU KIP di Kota Surakarta dan Kabupaten Lombok Barat. Penelitian ini dilakukan menggunakan mixed method yang terdiri dari metode kuantitatif melalui survey and metode kwalitatif melalui wawancara mendalam (in-depth interview) dan diskusi kelompok terfokus (focused group discussion/FGD). Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa terdapat berbagai faktor yang mempengaruhi implementasi UU KIP yang terdiri dari; keinginan politik (political will) dari pemerintahan pusat dan kepala pemerintahan daerah, kemampuan pemerintah, kesalahan yang terdapat di dalam UU KIP itu sendiri, anggaran minimum, infrastruktur, dan budaya masyarakat. UU KIP juga dipersepsikan sebagai suatu undang-undang yang mengatur informasi publik dan bisa membantu badan publik memperbaiki implementasi good governance. Pemerintah daerah dianggap lebih bertanggung jawab dan transparan, dan dapat meningkatkan partisipasi publik.