ABSTRAKSkripsi ini membahas mengenai upaya hukum pihak ketiga yang tidak diperkarakan
terhadap Putusan Pidana Tambahan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Hal ini
dikarenakan adanya kekosongan hukum yang mengatur mengenai Pihak Ketiga Yang
tidak diperkarakan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi. Skripsi ini membahas
mengenai Pihak Ketiga Yang Tidak Diperkarakan tersebut seharusnya tidak dapat
dijatuhi Pidana Tambahan Uang Pengganti.
ABSTRACTThis thesis discusses about the judicial remedy for verdict of additional punishment
which can be submitted by third party who are not prosecuted in corruption cases.
This is because of the legal vacuum regarding the third party who are not prosecuted
in corruption cases. This thesis discusses about the third party who are not prosecuted
should not be punished with additional punishment in a form of money substitute.