ABSTRAKPada sekitar pertengahan tahun 1997 Bank Indonesia menetapkan kebijakan
melepas band intervensi terhadap mata uang dolar Amerika, Kebijakan ini
mengakibatkan tetjadinya depresiasi nilai rupiah cukup tajam. Industri perbankan
yang merupakan motor penggerak perekonomian Indonesia tidak terkecuali juga
terkena dampak dan krisis moneter yang timbul akibat depresiasi rupiah tersebut.
Dampak konkretnya adalah likuidasi oleh pemerintah terhadap 16 bank swasta
nasional. Langkah yang ditempuh pemerintah ini semata-mata untuk menyehatkan
sistem perbankan nasional. Akibatnya pemerintah harus menanggung dana nasabah
bank yang dilikuidasi tersebut dengan pengadaan program darurat yaitu blanket
guarantee. Program ini menyebabkan pemerintah harus menyalurkan dananya
mencapai Rp 2,3 tnliun sebagai dana talangan, dengan maksimal penggantian Rp 20
juta per nasabah.
Terlepas dari tertutup dan tidaknya dana masyarakat dengan adanya jaminan
dan pemerintah, sudah saatnya untuk dipikirkan j aminan dan penlindungan hukum
bagi nasabah bank. Pemerintah tampaknya perlu mempertimbangkan adanya asuransi
simpanan (insurance deposit) sebagai saran perlindungan dana simpanan konsumen di
bank. Lembaga asuransi simpanan ini sebenarnya telah diatur dalain pasal 37B
Undang-Undang no. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Oleh karena keberadaan lembaga ini dapat mengembalikan kepercayaan
masyarakat kepada sistem perbankan, maka pertanyaan ?bagaimana meningkatkan
tabungan dalani negeri dengan cepat untuk membiayai pembangunafl nasional? sudah
terrnasuk dalam jangkauan asuransi simpanan ini. Disamping itu pembinaan
kepercayaan kepada bank merupakan tujuan daii asuransi simpanan tersebut.