ABSTRAKTesis ini membahas mengenai kepailitan terhadap penjamin perorangan dalam
sebuah putusan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Terdapat pembahasan
mengenai tanggung jawab pihak ketiga yang mengikatkan diri sebagai penjamin
perorangan dalam pemenuhan kewajiban untuk melakukan pembayaran utang
debitor atas perjanjian kredit yang dibuat dengan pihak kreditor dan kaitannya
dengan hubungan hukum pemberian kredit antar perusahaan. Dalam prakteknya
pihak debitor tidak dapat memenuhi kewajibannya dan setelah penjamin
perorangan diputus pailit oleh Pengadilan Niaga, ditemukan oleh kurator bahwa
aset penjamin perorangan tidak cukup untuk melunasi utang debitor. Tesis ini juga
membahas mengenai tanggungjawab debitor perusahaan dan debitor penjamin di
dalam kepailitan.
ABSTRACTThis thesis takes up a topic concerning bankruptcy upon personal guarantor in a
bankruptcy verdict at Central Jakarta Commercial Court. It occurs commentaries
on the liability of the third party which binds itself as an personal guarantor in
fulfilling the obligations to pay the debtor's debt on credit agreements made with
creditors and its relevance with legal bearings on credits between companies. In
practice, the debtor has failed fulfill its obligation and after the personal guarantor
has been declared bankrupt by Central Jakarta Commercial Court, curator
discovered that the personal guarantor's asset wasn't enough to pay off the debtor's
debt. This thesis also examines the responsibility of a company as debtor as well
as guarantor debtor within bankruptcy law