Paper ini hendak membahas proses implementasi yang benar dari UU No. 34/2000 sehingga tidak menimbulkan distorsi bagi masyarakat dan perekonomian. Selain itu, pembahasan juga mencakup faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya PAD (Pendapatan Ash Daerah) seperti kemampuan manajemen pemungutan pajak dan retribusi daerahnya, faktor-faktor apa saja yang perlu diperhitungkan dalam pemungutan PAD, dan peran pertumbuhan bagi peningkatan PAD di daerah.
Beberapa temuan dalam studi ini berkaitan dengan PAD dan pemungutan pajak daerah pada tingkat kahupaten/kota adalah bahwa peran dari PAD dalam pembiayaan publik di daerah cenderung berkurang. Selain itu dari hasil perhitungan elastisitas pajak antar daerah ditemukan bahwa jenis-jenis pajak daerah saat ini memiliki basis pajak yang kurang sensitif terhadap perkembangan perekonomian. Pemungutan pajak di daerah juga cenderung belum optimal, hanya ada beberapa jenis pajak yang pemungutannya sudah baik, hal ini terjadi karena kemudahan pengelolaan jenis pajak tersebut. Berkaitan dengan banyaknya kritikan dan keluhan terhadap pemungutan pajak daerah yang mengganggu iklim usaha, hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman pemerintah daerah dalam implementasi kriteria-kriteria pemungulan pajak pada UU No. 34/2000.
Saran dan kebijakan utama bagi permasalahan ini adalah diperlukan daftar detil pajak yang BOLEHdipungut daerah, bukan hanya kriteria umum saja; serta perbaikan sistem pengawasan penerbitan perda pungutan di daerah, dengan sanksi yang memadai. Selain itu, diperlukan juga optimalisasi pajak lokal melalui usaha intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan lokal.