Perkembangan teknoIogi informasi dan komunikasi (TIK) ditunjukkan hasil karya berupa hak cipta perangkat Iunak (software). n pertumbuhansoftware beIum diimbangi dengan kesiapan perangkat hukum. Peraturan dan perundang-undangan seIain melindungi ptakarya bidang IT juga memberikan kepastian hukum. Tulisan ini akan mengekspIorasi prospek pengaturan perlindungan hukum negakan hukum software program komputer di Indonesia. Kami menemukan bahwa perIindungan hukum dan penegakan hukum dapprogram komputer (software), tidak terIaksana secara efektifkarena sistem Hak Kekayaan IntelektuaI (HKI) tidak menganggap re sebagai bagian dari hak paten.