ABSTRAKPeraturan Daerah Kabupaten Lebak No.17 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan adalah bentuk turunan dari Undang-Undang No.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan. Kabupaten Lebak masih berada di posisi tertinggi kedua yang memiliki persentase penduduk umur 10 tahun ke atas dengan kebiasaan merokok (29,4%), sehingga untuk menurunkan angka perokok di Kabupaten Lebak dengan melaksanakan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok. Penelitian ini menggunakan Triangulation mix methode, pengumpulan data dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan kuantatif.
Hasil penelitian mendapatkan sebagian kecil Kawasan Tanpa Rokok patuh terhadap kebijakan (28%), perilaku positif (58%) dan pengetahuan tinggi (58%), tidak ada hubungan perilaku dengan pengetahuan (p value = 0,075). Pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok belum efektif karena masih adanya gap antara implementasi dan pedoman dalam penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI. Pemerintah daerah belum responsive terhadap kebijakan Kawasan Tanpa Rokok dengan belum diterbitkannya Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, pembentukan tim pengawas dan sosialisasi Perda. Rekomendasi yang dapat diajukan adalah penerbitan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan penyamaan persepsi tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau pada penentu kebijakan.
ABSTRACTLebak District Regulation No.17 Year 2006 on the Implementation Order, Cleanliness and Beauty is a derivative form of Laws 23 of 1992 About Health. Lebak still remain the second highest percentage of population aged 10 years and over with smoking (29.4%), so as to reduce the number of smokers in Lebak to implement the No Smoking policy. This study uses the Triangulation mix of methods, data collection is done with qualitative and quantitative approaches.The results of the study to get a small portion No Smoking policy-compliant (28%), positive behavior (58%) and high knowledge (58%), there was no connection with the behavior of knowledge (p value = 0.075). No Smoking policy implementation has not been effective because of the persistence of the gap between the implementation and the guidelines in the use of Sharing Fund Tobacco Excise issued by the Ministry of Health RI. The local government has not been responsive to the policy of No Smoking by not issuing the Provincial Regulation on No Smoking, team building and socialization supervisory regulations. Recommendations that can be raised is the publication of the Provincial Regulation on No Smoking, and harmonization of the use of DBH in the Tobacco Excise policy makers.