ABSTRAKUndang-undang telekomunikasi No.36 tahun 1999 yang diberlakukon sejak bulan
September 2000 telah memberikan dampak yang cukup besar dalam tataran bisnis
telekomunikosi di Indonesia. Hak eksklusif yang dimiliki PT. Telkom dan PT. Indosat akan
dicabut dan kedua perusohaan ini akan bersaing secara bebas sebagai penyedia
layanan telekomunikasi Iengkap. Pemerintah juga membuka kesempotan bagi sektor
swasta untuk mendapatkan perijinan dalam mengoperasikon layanan telekomunikasi
tanpa kerja sama dengan kedua perusahaan milik negara ini.
Undang-undang baru ini juga merupakon bagian dan implementasi cetak biru sektor
telekomunikasi yang akan menghapus monopoli dan memberikan kebebasan didalam
industri telekomunikasi dan diharapkan akan menarik perusahaan asing untuk
melakukan investasi didalam industri telekomunikasi dengan kebebasan untuk mengatur
operosinya secara bebas.
Didalam undang-undang yang baru, pengoperasian telekomunikosi dibagi menjadi tiga
bagian yaitu pengoperosion jaringan telekomunikasi, pengoperasian jasa telekomunikasi
dan pengoperasian telekomunikosi khusus. Penyedia jaringan telekomunikosi dibolehkon
untuk menjadi penyedia jasa telekomunikasi dengan perusohaon yang berbeda. Individu,
instansi pemerintah atau badan hukum lainnya dapat menyelenggarakan telekomunikasi
khusus yang dipergunakan untuk kepentingan sendiri.
Lisensi untuk operator jaringan telekomunikasi sepenti jaringan telepon tetap atau telepon
seluler, diberikan pemerintah melalui proses seleksi. Sedangkon ijin bagi operator jasa
telekomunikasi, pemerintah akan membuat suatu prosedur untuk mendapatkan ijin dan
akan memberikan pemberitahuan bagi operator yang mengajukan aplikasi dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan.