Undang-undang 22/0 dan 25/99 telab merubah pola hubungan pusat-daerah di Indoensia dari pola sentralistik menjadi desentralisis yang efektif berlaku sejak bulan Januari 2001. Lebih jauh pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih detail tentang kewajiban dan kewenangan daerah, hutang daerah dan hal lainnya, selain beberapa sektor penting seperti sistem peradilan, agama, keamanan dan hal lain yang masih dibawah tanggung jawab dan kewenangan pemerintah pusat.
Konsekuensi langsung dari perubahan ini adalah pemerintah harus mengatur pemerataan dan sustainabilitas anggaran antar daerah. Mengingat karakteristik antar daerah sangat bervariasi dalam hal kandungan sumber daya alam, dan sumber daya manusia, dan juga selepas krisis yang menerpa Indonesia, maka permasalahan yang dihadapi pemerintah pusat dalam menjalankan proses desentralisasi ini, menjadi tidak ringan.
Satu hal yang jelas, implementasi proses desentralisasi ini, akan mengurangi penerimaan pemerintah pusat secara langsung sementara agenda peningkatan kesejahteraan, penurunan kesenjangan dan upaya peningkatan pertumbuhan lintas wilayah, sudah didepan mata.