World Trade Organization (WTO) adalah kepanjangan dari GATT (General Agreement on Tariffs and Trade), dan mulai berdiri 1 Januari 1995. Karena itu semua tujuan, prinsip perdagangan dunia dan hasil-hasil perundingan Putaran-Putaran perdagangan di bawah GATT, di mana yang terakhir adalah Putaran Uruguay, menjadi bagian dan mengikat bagi WTO. Namun WTO adalah badan yang sama sekali berbeda dengan GATT. Dalam GATT dahulu tidak ada negara anggota, tetapi negara peserta adalah contacting party dari GATT, dalam arti bahwa suatu negara peserta hanya terikat dengan peraturan-peraturan tertentu saja yang ditanda-tanganinya dan tidak terikat dengan semua peraturan yang ada dalam GATT. Sementara dalam WTO, semua negara peserta adalah anggota dan semua kesepakatan yang ada dalam WTO tanpa kecuali mengikat bagi semua anggota dan ada sanksi hukumnya (legally binding) bila terjadi pelanggaran. Kedudukan hukum WTO jauh Iebih kuat, karena selain ditanda-tangani oleh Menteri Perdagangan masing-masing negara peserta, isi kesepakatan Putaran Uruguay dan pendirian WTO jugs harus diratifikasi oleh parlemen negara anggota masing-masing, artinya diperkuat oleh persetujuan wakil-wakil rakyat. Demikianpun, DPR Indonesia telah memberikan persetujuannya pada tanggal 2 November 1994.