Perubahan besar dalam sistem fiskal termasuk diantaranya mengubah hubungan antara tingkat pemerintah dalam bidang fiskal, telah menjadi pembicaraan penting. Tujuan umum dari perubahan tersebut adalah untuk mernbentuk dan membangun sistem publik yang dapat menyediakan barang dan jasa publik lokal yang makin efektif dan efisien, dengan tetap menjaga stabilitas makroekonomi. Namun begitu, secara spesifik dalam perubahan itu masalah desentralisasi juga telah menjadi perdebatan yang semakin seru sejalan dengan semakin pedulinya kita dengan adanya ketidakadilan atau ketidaksamarataan antar daerah, khususnya dengan melihat adanya jurang pertumbuhan antara daerah kaya dan daerah miskin. Khusus untuk Indonesia kita melihat bahwa masalah desentralisasi juga berhubungan erat dengan tingkat ketergantungan fiskal yang tinggi terhadap pusat, yang dijadikan dalih untuk mengatakan terambilnya kebebasan dan kedaulatan daerah untuk tumbuh lebih baik.
Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk Republik dengan 27 propinsi, 249 kabupaten, 65 kotamadya, 4028 kecamatan dan 66545 desa (data tahun 1997). Dengan jumlah penduduk sebesar 194,8 juta jiwa (berdasarkan Supas 1995) yang tersebar secara tidak merata di 27 propinsi- 59% penduduk tinggal di 7% wilayah daratan Indonesia-tentunya tidak mudah mewujudkan perasaan berdaulat pada setiap individunya, apalagi menciptakan keadilan di seantero 7,9 juta km2 luas laut dan hanya 1,9 juta km luas daratan dengan sumber daya yang juga beragam di setiap propinsinya terlebih di setiap kabupatennya.