Pertanahan adalah masalah vital, landasan fisik kehidupan manusia, dari dulu hingga sekarang, dan sampai masa mendatang. Seiring dengan proses perkembangan masyarakat, maka terjadi transformasi struktural dalam perekonomian yaitu dari sektor pertanian mengarah kepada sektor industri (industrialisasi) yang tentunya membawa perubahan dalam komposisi kebutuhan tanah dari tanah pertanian beralih ke tanah industri dan pemukiman. Industrialisasi telah pula membawa perubahan besar dalam pola permukiman manusia; dari yang menyebar atau terpusat kecil-kecil mengikuti penyebaran pertanian berubah menjadi yang memusat dalam kota-kota, dari kota kecil hingga kota besar, dikenal dengan gejala urbanisasi. Dan secara bersama-sama akan terbentuk suatu sistem kota yang memiliki hirarki, di mana pusat-pusat kegiatan besar berada dalam kota metropolitan (Dj. A. Simarmata: 1997).