Perkembangan pesat yang terjadi di daerah sekitar perkotaan mengakibatkan kebutuhan terhadap tanah semakin meningkat. Kebutuhan tanah bagi industri dan berbagai kegiatan ekonomi bersaing dengan kebutuhan tanah bagi perumahan yang terus meningkat.
Sejak pertengahan tahun 1980-an, pemerintah mengimbau pengusaha swasta untuk melakukan pengembangan kawasan perumahan skala besar secara terpadu dalam rangka mengantisipasi lonjaknya kebutuhan rumah di perkotaan. Himbauan pemerintah ini, awalnya tidak didukung oleh juklak yuridis yang mengatur penguasaan lahan dalam skala besar. Sejumlah pengusaha dengan caranya masing-niasing membawa proposal pengembangan kota baru pada Pemda Tingkat I dan Tingkat II serta ikut terjun melakukan penguasaan lahan dalam skala besar. Maka, lahirlah belasan proyek kota baru di kawasan Jabotabek dengan proyeksi penguasaan lahan mencapai puluhan ribu hektar.