Pengertian carok paling tidak harus mengandung lima unsur, yaitu tindakan atau upaya pembunuhan antarlaki-laki, pelecehan harga diri terutama berkaitan dengan kehormatan perempuan (istri), perasaan malu (malo), adanya dorongan, dukungan, persetujuan sosial disertai perasaan puas, dan perasaan bangga bagi pemenangnya (hlm. 184-185). Menurut hemat saya, carok sebagai media kultural untuk menunjukkan kejantanan dengan kekerasan fisik menjadi tidak jelas jika dihubungkan dengan nyelep (menyerang musuh dari belakang atau sampingketika musuh sedang lengah). Carok sebagai pembelaan terhadap harga diri yang terlecehkan menjadi 'tuna makna' kalau hanya dihubungkan dengan kehormatan perempuan. Carok bukan hanya penegakan kehormatan yang berhubungan dengan penghinaan terhadap istri, melainkan juga berhubungan dengan gangguan terhadap mantan istri yang telah dicerai, air, rumput, dan pelecehan agama. Carok dipandang oleh sebagian pelakunya sebagai suatu alat untuk memperoleh kekuasaan.