Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, wilayah Sumatera Selatan telah menjadi ajang meningkatnya protes-protes para petani desa dataran rendah sehubungan dengan hilangnya hak-hak menyangkut tanah dan akses sumberdaya hutan. Protes-protes ini menjelma dalam bentuk kekerasan fisik dan perusakan kepemilikan para pemegang konsesi hutan,perkebunan kelapa sawit, tambak udang, pulp dan kertas. Makalah ini memfokus pada dua kasus konflik. Pertama, antara penduduk desa di Kundi, Bangka dengan PT Gunung Sawit Bina Lestari, perusahaan pemegang konsesi sawit. Konflik kedua berlangsung antara PT Musi Hutan Persada yang menguasai hampir 300.000 hektar lahan hutan di Sumatera Selatan dengan penduduk desa di Kabupaten Muara Enim. Kasus-kasus di kantung permukiman ini memberikan pemahaman tentang dampak serta hambatan dalam proses demokratisasi dan transisi menuju otonomi daerah.