Walau belum dilaksanakan, pengaruh dari perubahan administrasi pemerintahan di tahun 1999 telah mempengaruhi pemerintah daerah di Papua dalam pengelolaan sumberdaya alam, dan dampaknya pada perkembangan sosial-ekonomi di tingkat desa. Penelitian di Kabupaten Sorong menunjukkan bagaimana keputusan politik, seperti aturan-aturan pengelolaan hutan disertai dengan kebebasan politik yang lebih besar, menyajikan kesempatan-kesempatan baru bagi pemimpin-pemimpin lokal yang seringkali berasal dari keturunan raja atau bobot/nakohok untuk mengembangkan ketrampilan ekonomi dan kewirausahaannya. Tetapi, hal itu jelas bukan untuk kepentingan 'umum Papua'...[...] Kesenjangan terjadi di antara sesama elit,dan di antara elit dan penduduk. Sebagian besar penduduk pun semakin terpinggirkan. Kesenjangan ini dikategorikan mereka sebagai pelanggaran HAM yang ditujukan pada 'biropatologi' dari aparat pemerintahan propinsi. Bertolak dari hal ini, masa depan tanah Papua yang 'berkelanjutan' merupakan hal yang patut disimak secara seksama.