Badan Pertahanan Nasional sebenarnya masih memiliki sejumlah "pekerjaan rumah". Salah satunya adalah bagaimana menerapkan UU Pokok Agraria sesuai dengan keragaman kenyataan di lapangan yang tersebar di seluruh Indonesia. Apakah kita sudah memiliki suatu peta tanah adat masyarakat yang aktual dan empirik? Melalui tulisan ini penulis hendak menunjukkan betapa peliknya masalah tanah adat dan faktor-faktor yang terkait dengannya, khususnya di Kalimantan. Pendekatan terhadap masalah pertanahan selama ini cenderung seragam, searah dan legalistik sehingga mengalami kesulitas ketika berhadapan dengan keragaman sistem lokal khususnya dalam menetapkan status kepemilikan rumah. Penulis memberi contoh mengenai masih lazimnya status kepemilikan tanah berdasarkan tradisi lisan dan turun-temurun. Pada bagian akhir ia mengusulkan perlunya satu gambaran untuk peta tanah adat berikut corak penguasaan, status kepemilikan, dan pola pemanfaatannya.