Keamanan sosial merupakan satu bidang yang kini banyak menjadi perhatian ahli antropologi hukum. Dalam artikel ini, penulis menyajikan hasil penelitiannya tentang studi perbandingan pada sistem-sistem keamanan nasional dari penduduk Maluku Tengah yang memiliki latar belakang kebudayaan dan agama yang sama, tetapi yang bermukim di dua Negara yang berbeda: Indonesia dan Belanda. Keamanan sosial mengacu pada mekanisme yang menjamin diperolehnya kesempatan untuk hidup yang layak, baik bagi orang-orang dewasa yang sehat dalam satu komuniti maupun bagi mereka yang tidak dapat menyajikan hal itu untuk dirinya sendiri. Dalam artikel ini penulis menunjukkan bagaimana bentuk-bentuk keamanan sosial dalam komuniti yang berbeda terwujud karena pengaruh kondisi sosial dan ekonomi yang berbeda pula.