Konsep mengenai tanah di kota juga mencakup tanah disekitar kota tersebut. Tanah di desa umumnya berkaitan erat dengan tanah pertanian dan tanah adat, tetapi tanah di kota biasanya menunjuk pada suatu keterpaduan dan yang terutama adalah tanah sebagai tempat untuk mendirikan bangunan baik bangunan untuk tempat tinggal maupun bangunan untuk kegunaan lainnya. Pemilikan tanah di desa berhubungan erat dengan suatu pewarisan dari nenek moyang dari suatu klen. Pemilikan tanah di kota terutama diperoleh karena pembelian. Pemilikan tanah di desa diatur dengan akte Lurah dan di kota dengan akte Notaris. Keduanya secara hokum diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akte Tanah.