Pela adalah salah satu hukum adat di Indonesia, tepatnya hukum adat yang ada di Kepulauan Maluku yang berlaku pada orang-orang Maluku. Ada dua peneliti yang telah mengadakan penyelidikan secara mendalam tentang pela ini, yaitu C. Cooley dan D. Bartels. Cooley mengemukakan bahwa pela adalah suatu ikatan yang dilembagakan mengenai persahabatan atau persaudaraan antara semua penduduk pribumi dari dua desa atau lebih, yang dibentuk oleh nenek moyang menurut keadaan tertentu dan membawa kewajiban-kewajiban tertentu untuk semua pihak yang terkait didalamnya. Kewajiban ini penting dalam definisi ini mengenai eksogami desa. Bartel meninjau pola ini dari sisi sosialnya.[...] Aplikasi dari hukum adat pela dalam masalah perkawinan (intermarriage taboo) menimbulkan persoalan di antara para generasi muda Maluku di Negeri Belanda. Hal ini selanjutnya mengakibatkan konflik antara generasi tua dengan generasi muda. Di Negeri Belanda sendiri terdapat pluralisme hukum, ialah hukum yang resmi dan hukum yang kurang resmi yang berlaku diantara berbagai subgolongan yang ada. Salah satu subgolongan yang menerapkan hukum demikian adalah golongan pendatang Maluku di Negeri Belanda yang menerapkan adat pela dalam kelompok masyarakat mereka sendiri.