Tulisan ini menyajikan garis besar perkembangan antropologi hukum sejak munculnya karya H.Maine pada akhir abad ke-19 hingga masa kini. Dalam uraian tentang sejarah subdisiplin ini dari sudut pandang empiris-historis, penulis mengetengahkan adanya beberapa fase utama dalam perkembangan antropologi hukum beserta karakteristik pokoknya, yakni fase akhir abad ke-19, awal abad ke-20, dan akhir tahun 1960-an. Pada awal tulisannya, penulis menyatakan bahwa sejarah itu senantiasa mengalami perubahan-perubahan dan kesinambungan. Antropologi hukum juga bervariasi sepanjang sejarah perkembangannya. Dalam periode sejarah yang berbeda, berkembang asumsi-asumsi teoritis, minat perhatian, serta metode yang berbeda pula. Karena itu, patut dihindari adanya upaya pencarian untuk suatu sifat yang hakiki dan esensial dari antropologi hukum, serta interpretasi yang tepat "apakah" antropologi hukum itu. Penulis membahas pula hubungan antara antropologi hukum dan ilmu hukum, tema sentral dalam penelitian subdisiplin ini, perlunya kombinasi metode antara antropologi hukum dan sosiologi hukum walau tetap ada pembedaan bidang akademis diantara keduanya, dan relevansi praktis dari subdisiplin ini.