ABSTRAKPT Asuransi AIU Indonesia telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1970. dan
telah menawarkan berbagai macam perlindungan asuransi kerugian untuk masyarakat
Indonesia. Untuk memasarkan produk-produknya, AIU Indonesia membentuk suatu
keagenan dimana agen disini bertindak sebagai penghubung yang mewakili AIU dalam
memasarkan produk asuransi.
Untuk lebih meningkatkan kontribusi dari keagenan (terutama untuk produk produk individual), maka pada tahun 1998 dibentuklah suatu keagenan yang baru dimana AIU Indonesia bisa memberikan kontrol terhadap keagenan yaitu dengan keagenan yang ekslusif.
Rencana implementasi keagenan yang baru ini diambil dari implementasi keagenan yang telah dijalankan di beberapa Negara terutama di Asia dan disesuaikan dengan kondisi Indonesia pada saat itu (tahun 1995). Rencana implementasi ini diberi nama "AIU Indonesia Agency Implementation Plan".
Pada pelaksanaannya diindikasikan bahwa keagenan ini tidak sesuai dengan rencana implementasinya, sehingga hasil yang dicapai jauh di bawah rencana. Dari kondisi yang seperti itu dilihatlah hal-hal apakah yang menyebabkan hasil implementasi tidak sesuai dengan rencana implementasinya. Kemudian dicari hal-hal apakah yang diperlukan untuk memperbaiki keagenan AIU Indonesia ini.
Tujuan utama dari dibentuk suatu keagenan yang baru ini (disebut sebagai "Career Agency") adalah untuk mengembangkan keagenan yang profesional yang akan bertumbuh dengan sangat cepat dan akan memberikan kontribusi yang siknifikan bagi perolehan premi AIU Indonesia.
Ada beberapa hal yang menyebabkan hasil implementasi tidak sesuai dengan rencana implementasinya, yaitu antara lain adalah adanya faktor ekstemal yang mempengaruhi keagenan ini yaitu teijadinya krisis moneter pada saat keagenan ini mulai diimplementasikan; juga dengan banyaknya pesaing sesama asuransi kerugian di Indonesia. Hal yang lain yang bisa dimasukkan dalam faktor internal antara lain adalah terjadinya kegagalan dalam pelaksanaan secara penuh sistem keagenan AIU Indonesia, ini disebabkan banyak hal antara lain struktur organisasi keagenan tidak sesuai dengan rencana implementasi, kurangnya tingkat. kontrol aktivitas para agen, dan tidak dilakukannya pekerjaan administrasi yang mendukung aktivitas para agen.
Rekomendasi yang dikemukakan adalah dengan menggunakan sumber daya manusia yang sesuai dengan rencana implementasi, menempatkan tenaga ahli dalam bidang keagenar.. yang memiliki pengalaman keberhasilan penanganan keagenan, lebih mengefektifkan penggunaan alat kontrol, diberikannya insentif yang dikaitkan dengan aktivitas administrasi yang mendukung kegiatan keagenan dan proses penjualan, dan tidak lupa didukung pula dengan adanya produk-produk yang inovatif untuk memenangi persaingan yang sangat ketat.
Keterbatasan yang ada dalam tulisan ini adalah belum adanya persepsi dari para
agen mengenai keagenan ini. Hal ini dapat menjadi saran untuk penelitian lanjutan
dimana di dalam penelitian melibatkan persepsi dari para agen sehingga akan didapatkan
suatu tulisan yang lebih mendalam mengenai keagenan ini.