Satuan Bimmas Polres Metro Jakarta Selatan sebagai unsur pelaksana Markas komando Polres Metro Jakarta Selatan bertugas menyelenggarakan fungsi bimbingan masyarakat yang meliputi fungsi pre-emptif dan preventif serta bertugas menyelenggarakan: Operasi rutin kepolisian sebagai kegiatan sehari-hari.
Didalam pelaksanaan tugas-tugasnya terdapat 2 (dua) hal yang menjadi perhatian pimpinan Polres maupun Kasat Bimmas yakni :
a. Diperlukan kebijaksanaan untuk mengadakan penseleksian berdasar prioritas terhadap tugas-tugas Sat Bimmas Polres Metro Jakarta Selatan serta kebijaksanaan alokasi biaya pendukung operasi rutin kepolisian yang tersedia oleh Polres Metro Jakarta Selatan selaku Satker, termasuk upaya pengadaan tambaham biaya, karena keterbatasan anggaran operasi yang diterima oleh Sat Bimmas.
b. Didalam melaksanakan tugas Operasi rutin kepolisian, oleh Sat Bimmas diperlukan pula dukungan sumber daya manusia, metode dan peralatan yang memadai agar dapat menunjang penampilan kegiatan rutin Bimmas yang dapat berhasil dengan efisien.
Masalah-masalah tersebut bagi Polres akan dapat terpecahkan melalui analisa dan perumusan kebijaksanaan yang bersifat strategik, sedang sebagian dari permasalahan-permasalahan lain dapat dipecahkan secara parsial dan cukup dilakukan oleh kepala-kepala Satuan operasional, antara lain oleh Kasat Bimmas Polres Metro Jakarta Selatan.
Didalam melaksanakan kegiatan analisa terhadap kebijaksanaan tersebut, akan ditemui bagian-bagian yang penting dan kritis antara lain meliputi :
a. Pengalokasian dan penggunaan sumber dana secara efisien
b. Penseleksian berdasar prioritas terhadap tugas-tugas Sat Bimmas dan efisiensi terhadap penggunaan sumber daya dan tenaga manusia yang ada.
Untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan operasi rutin kepolisian Sat Bimmas Polres Metro Jakarta Selatan, sesuai Perintah Pelaksanaan Program (P.3) yang diterbitkan per triwulan oleh kotama Polda Metro Jaya, dalam tahun anggaran 1997 1998, telah disalurkan sejumlah dana operasi rutin kepolisian kepada Polres Metro Jakarta Selatan selaku Satker.
Jumlah dana/anggaran yang telah disalurkan tersebut, setelah diteliti dan diperhitungkan dengan menggunakan aturan penyusunan anggaran (DUK dan DIK) yakni didasarkan kepada Data x Indeks, temyata bahwa jumlah tersebut tidak memadai dan tidak sesuai dengan yang diajukan saat menyusun DUK ataupun saat diadakan penyesuaian-penyesuaian sewaktu menetapkan kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan selektivitas dan prioritas.
Jumlah tersebut sangat terbatas sekali apabila dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan operasional rutin kepolisian Sat Bimmas Polres Jakarta Selatan, lebih-lebih bila diketahui bahwa dalam situasi yang penuh dengan tantangan, rawan dan serba terbatas seperti situasi sekarang ini, sedang anggaran yang disediakan untuk mendukung kegiatan operasi rutin kepolisian SAT BIMMAS relatif kecil dan tidak memadai untuk mendukung pencapaian sasaran PROJA Polres Metro Jakarta Selatan, sehingga dalam pengelolaannya diperlukan tambahan dana dan kebijaksanaan yang terarah serta dilaksanakan oleh para pengelola yang berpengalaman serta mampu bekerja secara efisien dalam arti pengelola yang dapat menghasilkan terwujudnya hasil operasi yang produktif.
Dari uraian tersebut diatas dapat diartikan bahwa : Kebijaksanaan anggaran rutin kepolisian Sat Bimmas Polres Metro Jakarta Selatan akan mampu menghasilkan pencapaian sasaran Proja yang telah ditetapkan didalam program kerja secara produktif, bila didukung oleh pimpinan Polres (Kapolres, Kasat/Wakasat) yang mampu bekerja secara efektif dan didukung oleh pelaksana-pelaksana operasi yang lebih mementingkan efisiensi kerja.