Tesis ini mengkaji masalah pelaksanaan pengamanan Mall Pondok lndah oleh satuan pengamanan (Satpam), yang merupakan studi kasus Community Policing di Mall Pondok lndah Jakarta Selatan.
Kajian datam tesis ini tetah berhasit mengangkat 4 (empat) hal pokok dari pelaksanaan pengamanan Mall Pondok ofeh Satpam.
Pertama : prinsip falsafah dan strategi Community Policing yang dilakukan oleh aparat Kepolisian bersama-sama tokoh masyarakat yang dalam hal ini manajer/pimpinan Mall Pondok lndah merupakan kerjasama cara baru dan kebebasan berfikir yang kreattf dalam mendukung proses pelaksanaan tugas Polisi dengan membentuk Satuan Pengaman (Satpam) untuk memecahkan masalah kejahatan dan mencari penyelesaian masalah serta menangani kepentingan yang mungkin terjadi dl lingkungan Mall Pondok lndah.
Kedua : prinsip pembentukan Polisi Tipe Baru yaitu Community Policing Officer (CPO) I agen pemolisian masyarakat (Polri} yang pelaksanaan tugasnya bersifat sambang (menyambangi) dan pembinaan teknis bila dipertukan datam petaksanaan tugas Satpam yang bersifat koordinatif tanpa mengganggu kemandirian dan kebebasan Satpam dalam pelaksanaan pengamanan di Mall Pondok lndah. Karena sifat tugasnya sebagai pembina Satpam.
Ketiga : Prinsip memperkenalkan hubungan baru antara aparat Kepolisian dengan masyarakat dalam Community Policing/pemolisian masyarakat, karena telah lahir I diperkenalkan kesepakatan baru antara aparat Kepolisian dengan masyarakat yang semula masyarakat apatis dan aparat Kepolisian selalu curiga menjadi saling percaya dalam wujud keberadaan Satpam, dimana masyarakat (dalam hal ini menejer Mall Pondok lndah) dengan Satpamnya dapat menangani sendiri atau mengatur sendiri dilingkungan kawasan kerjanya. Sekalipun dalam hal-hal terjadi kasus yang bersifat ringan langsung ditangani sendiri dan dalam hal-hal tejadinya kasus pidana yang biasa dan yang berat disalurkan ke aparat Kepolisian namun tidak mengurangi arti kepercayaan sama sekali kepada Satpam, bahkan turut membantu penyelesaiannya secara bertanggung jawab.
Keempat: prinsip mencoba menyeimbangkan ketrampilan dan inovasi teknologi yang dimiliki, namun tetap percaya bahwa tidak ada yang lebih baik dari pada upaya manusia yang mengabdi dengan masyarakat dan bekerja sama dalam menanggulangi permasalahan masyarakat. Dalam hal ini nampak sewaktuwaktu kegiatan Satpam disertakan dalam tugas Kepolisian dan sebaliknya pihak aparat Kepolisian sering diminta bantuannya oleh Mall Pondok lndah dalam pelaksanaan pengamanan yang dilakukan oleh Satpam dalam rangka mendukung kepentingan yang diperlukan sewaktu-waktu.
Adanya keempat prinsip dalam Community Policing/pemolisian masyarakat yang terwujud dalam kegiatan-kegiatan pelaksanaan pengamanan Mall Pondok lndah oleh Satpam maka tujuan penelitian telah dilaksanakan, dan bahwa ; benar kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Satpam dalam pelaksanaan pengamanan di Mall Pondok lndah adalah merupakan model operasional pemolisian masyarakat (Community Policing) yang paling cocok untuk pelaksanaan pengamanan di Mall Pondok lndah, seperti yang disajikan oleh Trojanowicz dan Buequeroux pada prinsip 1 ,3,5 dan 8 (1990 a: xiii, xiv, xv) dalam bukunya "Community Policing A Contemporary Perspective".