ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis kendala dalam penerapan probity audit di lingkungan Kementerian Keuangan dan memberikan rekomendasi rumusan strategi penerapan probity audit dalam rangka mitigasi risiko fraud pengadaan barang/jasa. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tiga hambatan utama penerapan probity audit. Tiga hambatan dimaksud adalah kurangnya penguasaan substansi keahlian teknis pengadaan barang/jasa tertentu, risiko hukum bagi auditor, dan interkoneksi data yang belum berkesinambungan. Selanjutnya dari hasil analisis dan pembahasan hasil penelitian, dapat disampaikan rekomendasi hasil penelitian berupa usulan strategi penerapan probity audit yang mencakup kebijakan yang perlu dipersiapkan, sisi sumber daya manusia dan sisi infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi TIK .
ABSTRACTThis study aimed to analyze existing constraints in the adoption of probity audit in the Ministry of Finance and provide recommendations of probity audit implementation strategy in order to mitigate the risk of procurement fraud. This research is a qualitative case study method. Upon deeper analysis reveals that there are three main constraints in the implementation of probity audit. Three main constraints in the implementation of probity audit are lack of technical proficiency in procurement, certain legal risks for auditors, and interconnection of data that has not been sustainable. Furthermore, the analysis and discussion of the results can be submitted on the form of the proposed probity audit implementation strategy. These strategies are the policies that need to be prepared, the human resources and the information communication technology ICT infrastructure.