Sejak dilimpahkannya piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ke Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, jumlah total piutangnya merupakan yang terbesar diantara piutang pajak daerah lainnya. Berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk menanggulangi permasalahan dan sekaligus melakukan upaya pencairan tunggakan yang berasal dari tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, diantaranya adalah dengan kebijakan penagihan pajak, kebijakan insentif pajak, dan kebijakan pencegahan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pencairan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Provinsi DKI Jakarta, serta menganalisis kendala yang dihadapinya. Penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan kualitatif.
Penelitian ini menghasilkan dua hasil penelitian. Pertama, kebijakan penagihan yang telah dilakukan masih tergolong dalam penagihan pasif yakni dengan menerbitkan surat himbauan pembayaran, dan bagi penunggak yang nominalnya cukup besar dilakukan pemasangan stiker atau papan informasi penunggak pajak. Kebijakan insentif pajak diberikan berupa pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi bagi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan hasil pelimpahan pemerintah pusat.
Kebijakan pencegahan dilakukan sebagai upaya agar tidak bertambahnya piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yakni dengan mengeluarkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan 1 satu miliar dan melakukan penangguhan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tidak melakukan pembayaran sejak tahun 2013. Kedua, secara umum kendala yang dihadapi dalam implementasi kebijakan pencairan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Provinsi DKI terkait dengan data yang tidak lengkap dan akurat. Selain itu jumlah sumber daya manusia yang ada kurang memadai untuk dapat melaksanakan penagihan secara efektif karena jumlah penunggak dan objek pajak yang harus ditagih cukup banyak.
Since the transfer of authority of rural and urban land and building tax receivable to DKI Jakarta Provincial Government, the total amount of its receivables is the largest among other local taxes receivable. Various efforts were made by the DKI Jakarta Provincial Government to overcome the problems and at the same time make efforts to disburse arrears arising from the arrears of rural and urban land and building tax, such as with tax collection policy, tax incentive policy, and prevention policy. This study aims to analyze the implementation of the policy of disbursement of arrears of of rural and urban land and building tax in DKI Jakarta Province, and analyze the obstacles it faces.This research is descriptive and using qualitative approach. This research produced two research results. First, the collection policy that has been done is still classified in the passive billing by issuing a letter of appeal for payment, and for the nominally large enough arrears done the installation of stickers or taxpayer information boards. The tax incentive policy is provided in the form of reduction of principal and the elimination of administrative sanctions for the of rural and urban land and building tax from the central government. The prevention policy is carried out in an effort to avoid increasing of rural and urban land and building tax receivable by issuing of rural and urban land and building tax exemption policies for the Value of Tax Objects up to 1 one billion and suspending the issuance of Tax Collection Entitlement of rural and urban land and building tax for taxpayers who for three consecutive years do not make payments since 2013. Secondly, the constraints faced in the implementation of the policy of disbursement of arrears of of rural and urban land and building tax in the Province of DKI associated with data that is not complete and accurate. In addition the amount of human resources available is insufficient to be able to carry out billing effectively because the amount of delinquent and tax object to be billed enough.