ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai kebijakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan PBB-P2 khususnya Tunggakan Pajak di Provinsi DKI Jakarta ditinjau dari sisi penerimaan pajak dan asas kepastian hukum, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi Ibukota Jakarta Nomor 129 tahun 2013, Nomor 134 tahun 2014 dan Nomor 103 tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Tunggakan PBB-P2 Untuk Tahun Pajak Sebelum Dikelola Pemerintah Daerah.Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data secara studi pustaka dan wawancara tidak terstruktur dengan teknik analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan ini mengoptimalkan penerimaan pajak dari tunggakan pajak dan kebijakan ini tidak sesuai dengan asas kepastian hukum. Dengan adanya kebijakan ini maka tunggakan pajak yang sudah lama tetap ditagih kepada wajib pajak, sedangkan PBB-P2 memiliki masa daluwarsa pajak 5 lima tahun. Hal ini merupakan salah satu dasar pertimbangan agar kebijakan PBB-P2 tentang tunggakan pajak sebaiknya dievaluasi kembali agar memenuhi asas kepastian hukum dalam mengelola tunggakan PBB-P2.
ABSTRACTThis study aims to analyze the tax policy of rural urban land and buildings PBB P2 in particular Tax Receivables in the Province of DKI Jakarta in terms of legal certainty, as stated in Governor of DKI Jakarta Regulation number 129 year 2013, number 134 year 2014 and number 103 year 2016 regarding the provision of principal deduction and the annulment administration charge of rural urban land and building tax receivable for the taxable year before managed by local government.This study use qualitative approach by data collection method in the literature study and interview unstructured to technique data analysis qualitatively. The results show that this policy optimizes tax revenue from tax arrears and this policy is not in accordance with the principle of legal certainty. Given this policy, long tax arrears are still billed to taxpayers, while PBB P2 has a tax period of 5 five years. This is one of the basic considerations for the PBB P2 policy on tax arrears should be re evaluated in order to meet the legal certainty principle in managing PBB P2 arrears.