ABSTRAKPenelitian bertujuan untuk membahas kerjasama ASEAN dalam penanggulangan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pembahasan tersebut menjadi sangat penting, karena menyangkut menjaga dan melindungi masing-masing Negara anggota ASEAN. Kepentingan ini merupakan salah satu faktor pertimbangan dalam pelaksanaan Pertemuan para Menteri tingkat ASEAN dalam penanganan Masalah Narkotika yaitu ASEAN Ministerial Meeting on Drug Matters AMMD . Dari pertemuan AMMD tersebut akan menghasilkan sebuah kesepakatan bersama yaitu Chaiman Statement yang diterapkan dalam national action plan masing-masing negara ASEAN khususnya dampak penerapan itu di Indonesia. Untuk mengumpulkan berbagai data sekunder dan berbagai sumber data digunakan pendekatan Studi Kepustakaan dan Studi Dokumen. Untuk mengolah data sekunder tersebut digunakan metode Analisis Kualitatif. Implementasi Kerjasama Penanggulangan Lalu Lintas Perdagangan Narkoba di Negara-negara ASEAN pada umumnya berbasis pada tindakan penegakan hukum terhadap para pengedar narkoba yang menggunakan jalur darat, laut dan udara, serta terhadap penyalahguna narkoba. Di Negara-negara anggota ASEAN yang dikenal mempunyai kawasan produksi narkoba, implementasi kerjasama penanggulangan lalu lintas perdagangan narkoba lebih difokuskan pada upaya pembasmian terhadap penanaman opium, ganja dan produksi narkoba. mengadakan kegiatan pendidikan pencegahan, penyembuhan dan rehabilitasi terhadap para penyalahguna narkoba, terutama di kalangan remaja dan pelajar dengan melibatkan peran serta masyarakat, terutama lembaga-lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan dan Iingkungan kerja. Kerjasama regional dan internasional dilakukan oleh masing-masing Negara anggota ASEAN guna memperluas penggalangan sumber daya politik, ekonomi dan teknologi untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan masalah Narkotika dan Prekursor Narkotika.
ABSTRACTThe study aims to discuss ASEAN cooperation in the control of illicit traffic of Narcotics and Narcotics Precursor. The discussion becomes very important, because it involves maintaining and protecting each member country of ASEAN. This interest is one of the consideration factors in the implementation of ASEAN Ministerial Meeting in handling Narcotics Problem namely ASEAN Ministerial Meeting on Drug Matters AMMD . From the AMMD meeting will result in a collective agreement that is Chairman Statement which is applied in the national action plan of each ASEAN country especially the impact of that application in Indonesia. To collect various secondary data and various data sources used the approach of Library Studies and Document Studies. To process the secondary data used method of Qualitative Analysis. Implementation of Trade Drugs Trafficking in ASEAN Countries is generally based on law enforcement actions against drug traffickers using land, sea and air routes, and against drug abusers. In ASEAN member countries known to have drug production areas, the implementation of drug traffic control cooperation is more focused on eradication of opium, marijuana and drug production. Conducting prevention, healing and rehabilitation education activities against drug abusers, especially among adolescents and students by involving the participation of the community, especially educational institutions, community organizations and the work environment. Regional and international cooperation is undertaken by each ASEAN Member State to expand political, economic and technological resources to enhance the effectiveness of drug trafficking