ABSTRAKPada era globalisasi, masyarakat Indonesia sudah mulai mengenal perbuatan hukum yang akan menimbulkan akibat hukum. Untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tersebut, biasanya masyarakat menggunakan alat bukti tertulis sebagai tanda terikatnya para pihak. Guna menjamin kepemilikan seseorang terhadap hak-hak yang diperolehnya, baik melalui jual beli, hibah, maupun sewa menyewa biasanya orang tersebut akan membuat fotokopi terhadap alat bukti tertulis yang dimilikinya. Fotokopi alat bukti tertulis tersebut dibuat dengan keyakinan apabila terjadi kehilangan pada alat bukti tertulis yang asli, maka seseorang tersebut masih dapat menunjukkan bukti kepemilikannya melalui sebuah fotokopi akta. Dalam hal demikian, bagaimanakah kedudukan fotokopi terhadap pembuktian akta otentik dalam perkara perdata? Serta bagaimanakah kedudukan alat bukti lain sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari fotokopi akta otentik berdasarkan Putusan Pengadilan? Untuk itu, Penulis melakukan penelitian hukum dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan alat pengumpulan data melalui studi dokumen. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder sebagai penunjang, kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif serta pada akhirnya ditarik kesimpulan, dari keseluruhan hasil pembahasan dan hasil analisis permasalahan tersebut dilaporkan dalam bentuk evaluatif analitis. Melalui analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 235/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim. disimpulkan bahwa bukti fotokopi akta otentik dapat diterima jika bersesuaian atau dikuatkan dengan alat bukti lain berupa: pengakuan, saksi, dan/atau sumpah. Selanjutnya bukti fotokopi akta otentik tersebut memiliki kekuatan pembuktian bebas atau penilaiannya diserahkan kepada hakim.
ABSTRACTIn the era of globalization, the people of Indonesia have started to recognize legal actions that will cause legal consequences. To perform such legal acts, people usually use written evidence as a sign of bonding parties. In order to guarantee an ownership rights, whether through sale or purchase, grant or lease, many person usually photocopy their written evidence. They belief that event they loss the original written evidence, the photocopy of that is acceptable, then they still prove the ownership through the photocopy. In such case, how about the position of photocopy of authentication deed in civil cases And how about the position of other evidences as an integral part of copy of authentic deeds based on Court Decisions Therefore, the author conducted legal research using normative juridical research methods with data collection tools through document studies. The kind of data is secondary data, then analyzed by qualitative method and in the end get then conclusion, the result reported by evaluative analysis. The analysis of Jakarta Timur District Court Verdict Number 235 Pdt.G 2014 PN.Jkt.Tim. concluded that evidence of copy of authentic deed is acceptable if it is compatible or corroborated with other evidence in the form of acknowledgment, witness, and or oath. Further evidence of copy of the authentic deed has free evidentiary power or its judgment is submitted to the judge.