Notaris dalam menjalankan jabatannya sebagai Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dituntut untuk bersikap hati-hati, cermat dan teliti sesuai dengan hukum, kebenaran dan keadilan berdasarkan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab agar tidak terjadinya kesalahan atau cacat hukum. Dalam hal ini Notaris membuat 2 dua akta yang nomor, tanggal, dan pihaknya sama, namun berbeda isi materinya. Rumusan masalah yang diangkat oleh penulis adalah apakah perbuatan yang dilakukan oleh Notaris tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, akibat hukum terhadap akta-akta tersebut, dan bentuk tanggung jawab Notaris.
Penelitian ini bersifat yuridis-normatif, tipologi penelitian bersifat deskriptif analistis, dan penelitian ini dilakukakan dengan cara meneliti data sekunder yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang kemudian data hasil penelitian ini dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh jawaban atas rumusan masalah yang dikemukakan. Pada kasus dalam putusan tersebut, Penggugat tidak memintakan Notaris dinyatakan sebagai pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum, namun dalam pertimbangan majelis hakim menyebutkan bahwa Notaris melakukan perbuatan melawan hukum dengan dibuatnya 2 dua akta yang nomor, tanggal, serta pihak yang sama namun berbeda isi materinya, dan hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat 1 huruf a UUJNP.
Akibat hukum terhadap akta yang tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur maka kekuatan pembuktiannya hanya sebagai akta di bawah tangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 41 UUJNP, dan dalam kasus ini Akta Pengikatan Penyerahan Hak tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat, sedangkan Perjanjian Penyerahan Hak batal demi hukum. Sanksi yang dikenakan pada Notaris tersebut bisa berupa sanksi perdata, sanksi pidana, dan sanksi administratif.
Notary in the conduct of his her position as a general has authorized to make authentic deed that required to be cautious, precise, and acurate, according to the truth, law, and justice based on good will and full of responsibility in order to avoid mistake or defect of law. On this case, notary made 2 two aunthentic deeds that has the same number, date and the parties, but has the different content. The problem statement that point out bt the author is whether the act commited by the notary are unlawful, the consequent of law over the deeds, and the responsibility of notary. This research is judicial normative, the typology research is decriptive analytical, and this research is done by examining the secondary data from primary law materials, secondary law materials, and tertiary law materials that all of the results of the data will be analyze as qualitatively to obtain the answer of the problem statement that has been point out. On the verdict of this case, the plaintiff didn't ask require the notary to be declared who that commits an unlawful act, but in the consideration of the panel of the judges stated that the notary is doing something wrong that against the law, because the notary made 2 two authentic deeds that has the same number, date, and the parties, but has the different content, and that case is not accordance with the Article 16 provision 1 clause a of UUJNP. The consequent of law to the deed which is not precise with regulatory provisions, so the power of proof is only as a private deed as mentioned in Article 41 UUJNP, on this case the deed of Pengikatan Penyerahan Hak doesn't have the power of law and not binding, meanwhile the deed of Perjanjian Penyerahan Hak is null and void. The responsibility of notary which are able to form civil sanctions, criminal sanction, and administrative sanctions.