ABSTRAKPerilaku harmonis antara pemerintah dan pelaku industri syariah dalam initial public offering menimbulkan kebutuhan kepastian hukum perjanjian penjaminan emisi efek syariah. Adapun pada situasi a quo terdapat kekosongan, ketidakpastian dan ketidakjelasan pengaturan perihal tersebut. Oleh karenanya muncul permasalahan sebagaimana dianalisis tesis, yakni perihal: 1 Bagaimana penerapan prinsip syariah di pasar modal pada Penjamin Emisi Efek sebagai pihak dalam perjanjian penjaminan emisi efek syariah? dan 2 Akad apa yang tepat digunakan dalam perjanjian penjaminan emisi efek syariah? Berdasarkan metode penelitian yuridis normatif yang berfokus pada taraf sinkronisasi peraturan, ditemukan 2 dua simpulan yaitu: 1 penerapan prinsip syariah di pasar modal pada Penjamin Emisi Efek harus dilaksanakan dalam setiap aspeknya baik internal maupun eksternal sebagai pihak dalam perjanjian penjaminan emisi efek syariah, dengan ancaman apabila hal tersebut tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan karena termasuk kategori akad yang fasad; dan 2 akad yang tepat digunakan dalam perjanjian penjaminan emisi efek syariah adalah gabungan dari tiga akad dasar yang dikembangkan, yakni akad wakalah, syirkah abdan dan syirkah inan, dan al-ba i istishna. Adapun terdapat sejumlah saran kepada pemerintah dan Penjamin Emisi Efek Syariah, yaitu: 1 membuat dan/atau memperbaiki peraturan terkait; dan 2 peningkatan kesadaran dan kepatuhan Penjamin Emisi Efek dalam menerapkan prinsip syariah di pasar modal.
ABSTRACTThe harmonious behavior between the government and the sharia industry actors in initial public offering raises the need for legal certainty about Underwriting Agreement of Sharia Securities UASS . Nowadays, there is a vacuum, uncertainty, and unclear law about it. That is why there are problems as analyzed in this thesis 1 How is the implementation of Sharia principles in capital market where Underwriter as a party in the UASS and 2 What is the contract that shall be used in UASS Based on normative juridical research method focuses on regulatory synchronization, has found 2 two conclusions 1 the implementation of capital market s sharia principles in Underwriter must be applied thoroughly to the internal and external aspects as a party in the UASS, with the threat of cancellation of the contract because it is categorized as an contract that is fasad and 2 the contract that shall be used in UASS is a combination of three basic sharia contract that has been developed between wakalah, syirkah abdan dan syirkah inan, dan al ba i istishna. Then there are some suggestions to the government and Underwriters 1 to create and or revise regulations by government and 2 increasing awareness and compliance of Underwriters in applying UASS.