ABSTRAKTesis ini membahas tentang permasalahan hukum dengan penggunaan diskresi
yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintah. Dalam menggunakan diskresi, Pejabat
Pemerintah memiliki potensi didakwa dengan Undang-undang Tindak Pidana
Korupsi. Sehingga diperlukan perlindungan hukum bagi Pejabat Pemerintah, agar
dapat menggunakan diskresi tanpa khawatir akan didakwa dengan tindak pidana
korupsi. Ruang lingkup permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
seorang Pejabat dapat didakwa dengan tindak pidana korupsi, bagaimana
perlindungan hukum bagi Pejabat Pemerintah dalam melakukan wewenang
diskresi dan apakah Pejabat Pemerintah dapat dikenakan pertanggungjawaban
pidana ketika melakukan diskresi. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang dipakai menggunakan dua
pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Datadata
yang diperoleh akan dideskripsikan untuk kemudian dianalisa secara
kualitatif dan diuraikan secara sistematis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa
Pejabat Pemerintah dapat didakwa tindak pidana korupsi karena melanggar
prosedur yang seharusnya ditempuh ketika menggunakan diskresi. Perlindungan
Hukum diwujudkan dengan melakukan pengujian kebijakan pemerintah melalui
mekanisme administrasi. Prosedur pengujian melalui mekanisme administrasi
diatur dalam Undang-undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan. Pejabat Pemerintah dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana
apabila tindakan Pejabat tersebut memenuhi unsur kecurangan (fraud), adanya
benturan kepentingan (conflict of interest), ada perbuatan melawan hukum
(ilegality), maupun mengandung kesalahan yang disengaja (gross negligence)
sehingga konsekuensi yang timbul merupakan tanggung jawab pribadi.
ABSTRACTThis thesis discusses the legal issues with the use of discretion by Government
Officials. In using discretion, Government Officials have the potential to be
charged with the Corruption Act. So legal protection is required for Government
Officials, in order to use discretion without fear of being charged with corruption.
The scope of the problem in this study is how an Officer can be charged with a
criminal act of corruption, how the legal protection for Government Officials in
exercising discretionary powers and whether Government Officials may be
subject to criminal liability when conducting discretion. The research method
used is normative juridical research. The approach used using two approaches is
the approach of legislation and case approach. The data obtained will be described
to be analyzed qualitatively and systematically described. The results concluded
that Government Officials can be charged with corruption for violating the
procedure that should be taken when using discretion. Legal Protection is realized
by conducting government policy testing through administrative mechanisms. The
testing procedure through the administrative mechanism is regulated in Law no.
30 of 2014 on Government Administration. Government Officials may be liable to
criminal liability if the Official's action meets the element of fraud, the existence
of a conflict of interest, any illegal act, or contains gross negligence so that the
consequences are the responsibility personal.