ABSTRAKUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik UU KIP mengatur bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik sesuai ketentuan dalam UU KIP. Namun batasan ruang lingkup Badan Publik masih belum jelas dan multitafsir. Salah satu syarat sebagai Badan Publik yaitu mengacu pada sumber pendanaannya yang didapat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau sumbangan luar negeri. Perlu dikaji lebih lanjut mengenai status anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara BUMN, contohnya PT. Bank Negara Indonesia Syariah PT. BNI Syariah sebagai anak perusahaan PT. Bank Negara Indonesia PT. BNI dan kewajibannya dalam menyediakan Informasi Publik. Penelitian ini menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif. Berdasarkan penelitian, ruang lingkup Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri, BUMN/BUMD, dan partai politik. Adapun status anak perusahaan BUMN dalam UU KIP adalah bukan merupakan Badan Publik. Hal ini karena terjadi transformasi status hukum keuangan negara, dimana dana dari negara yang dijadikan penyertaan modal pada BUMN bertransformasi menjadi modal negara pada BUMN, dan selanjutnya menjadi kekayaan BUMN tersebut. Keuangan negara yang merupakan keuangan publik bertransformasi menjadi keuangan BUMN yang merupakan keuangan privat. Saat BUMN membentuk anak perusahaan, maka modal anak perusahaan BUMN adalah bersumber dari keuangan privat, bukan APBN. Modal anak perusahaan BUMN sama sekali tidak memiliki unsur APBN di dalamnya.
ABSTRACTLaw No. 14 of 2008 on Public Information Disclosure Undang undang Keterbukaan Informasi Publik UU KIP regulates that Public Entity shall provide Public Information as stipulated under UU KIP. However, the scope of Public Entity remains unclear and multi interpretive. One of the requirements as a Public Entity refers to the source of funding obtained through the State Budget Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN the Regional Budget Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD, community donation, local and or international donation. The subsidiary of State Owned Enterprise Badan Usaha Milik Negara BUMN, for example PT. Bank Negara Indonesia Syariah PT. BNI Syariah as the subsidiary of PT. Bank Negara Indonesia PT. BNI and its obligation providing Public Information shall be examined further. This research is using a juridical normative approach. Based on the research, the scope of Public Entity is the executive, legislative, and judicative entity, other entity which functions and core duties related to the administration of the state which the partial or entire funds sourced from APBN and or APBD, non governmental organization which the partial or entire funds sourced from APBN and or APBD, community donation, local and or international donation, BUMN Regional Government Enterprise, and political party. Thus, the status of the subsidiary of BUMN under UU KIP is not Public Entity. This is because the transformation of the legal status of state finance, in which the funding from the state invested as capital participation in BUMN is transformed into state capital, and further become the assets of BUMN. The state finance, which is be a public finance, transformed into BUMN finance that considered as private finance. When a BUMN established a subsidiary, the funding is sourced from private not the APBN. The capital of the subsidiary of BUMN absolutely has no elements of APBN in it.