ABSTRAKTesis ini membahas tentang kedudukan hukum perjanjian kerjasama rekanan
dalam pembuatan akta notaris A dan pengaruh perjanjian kerjasama antara Notaris
A dengan PT. Bank X terhadap jabatan notaris. Metode penelitian yang digunakan
adalah yuridis normatif yang menitikberatkan pada studi dokumen dengan
menggunakan data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa kedudukan
hukum perjanjian kerjasama rekanan mempengaruhi dalam pembuatan akta
Notaris. Pengaruh perjanjian kerjasama rekanan Notaris dengan Bank terhadap
jabatan Notaris dalam pembuatan akta dapat melahirkan adanya intervensi dari
bank. Dalam pembuatan akta oleh Notaris, Notaris menjadi tidak mandiri dan
berpihak. Perjanjian kerjasama rekanan tersebut melanggar ketentuan Undang-
Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Sebaiknya perjanjian kerjasama
rekanan antara Notaris dengan Bank yang dibuat tidak mempengaruhi pembuatan
akta oleh Notaris. Notaris harus menjunjung tinggi kemandirian dan
ketidakberpihakan dalam pembuatan akta dan dalam pemberian pelayanannya,
dan seharusnya pemerintah membuat peraturan mengenai perjanjian kerjasama
rekanan antara Notaris dan Bank untuk menutup kemungkinan adanya monopoli
dalam pembuatan akta untuk kepentingan Bank oleh Notaris tertentu.
ABSTRACTThis thesis discusses about the legal position of cooperation agreement of partner
in making notary deed A and the effect of cooperation agreement between Notary
A and PT. Bank X against the position of notary. The research method used is
normative juridical which focuses on document study by using secondary data.
The result of this research is that the legal status of the partnership agreement
affect the making of Notary Deed. The influence of the cooperation agreement
between a Notary Partner and a Bank to the position of Notary in making the deed
may result in an intervention from the bank. In making a deed by a Notary, Notary
becomes non-independent and aligned. The partnership agreement violates the
provisions of the Notary Law and Notary Code. It is advisable that the
cooperation agreement between a Notary and a Bank made does not affect the
making of a Notary by the Notary. A Notary must uphold the independence and
impartiality of the deed and in its provision of services, and the government
should have made a regulation concerning the cooperation agreement between the
Notary and the Bank to cover the possibility of a monopoly in the making of a
deed for the benefit of the Bank by a Notary.